Padang – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Amran menginstruksikan jajaran untuk memgawal setiap bantuan dari pemerintah yang akan diberikan kepada masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
“Instruksinya jelas yaitu mengawal setiap bantuan bagi masyarakat, demi memastikan bantuan itu tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat penerima,” katanya didampingi Asisten Intelijen Teguh Wibowo di Padang, Senin.
Ia mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam kondisi pandemi saat ini.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan,” katanya menegaskan seperti dilansir antarasumbar.
Menurutnya jika hanya sebatas kesalahan administrasi maka tidak akan diproses. Namun sebaliknya jika perbuatan dilakukan dengan sengaja dan terlihat niat jahat (mens rea) nya akan dijatuhkan tuntutan pidana maksimal.
Untuk bantuan masyarakat yang bersumber dari keuangan negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu pihak Kejati Sumbar juga mengawasi perbuatan lain yang diinstruksikan Jaksa Agung dalam kondisi COVID-19, di antaranya adalah penimbunan kebutuhan pokok, obat-obatan, masker, dan kebutuhan medis lainnya.
Kemudian juga para penyebar berita bohong atau hoaks menyangkut Corona.
Setiap pelaku penimbunan dan penyebar hoaks diinstruksikan untuk diberi tuntutan pidana maksimal.
Pada bagian lain, 13 Kejari di Sumbar juga telah mengikuti sidang secara dalam jaringan (online) untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19.(*)