Kejati Sumbar Konfirmasi Salah Seorang Tersangka Kasus Tol Padang – Pekanbaru Jilid 2 Tewas
Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengkonfirmasi kebenaran salah seorang tersangka kasus pembebasan lahan Tol Padang – Pekanbaru Jilid II sudah tewas.
Pria berinisial B (65) ditemukan tewas gantung diri di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Asisnten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengakui, kematian B diketahui dari awak media. Ia juga mengatakan B sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kejaksaan.
“Kejati Sumbar benar telah menetapkan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pakanbaru di Parit Malintang. Status penyelidikan sudah menjadi penyidikan dan telah memangil para tersangka termasuk B pada tanggal 11 oktober untuk hadir 17 oktober 2024 dikantor kejati,”Selasa (22/10).
Efendri mengatakan meski sudah dilakukan pemanggilan pada tanggal 17 Oktober 2024, B masih belum memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar.
“Surat panggilan hanya diterima pihak keluarga B yang informasinya telah pergi meninggalkan rumah tampa kabar dan telah dilaporkan kepada kepolisian,”ucapnya.
Ia mengatakan B bersamaan dengan tersangka lainnya dijadwalkan kembali untuk dipanggil kejaksaan pada pemanggilan kedua rabu (23/10) esok.
“Tapi kita dapat informasi dari media B sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Dari informasi yang berhasil diterima oleh wartawan, Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru pada jilid II. Dimana para tersangka berjumlah belasan orang. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.