Kejati Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengelolaan 650 Hektar Hutan Tanpa Izin di Solok Selatan
Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memastikan terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.
“Terus kami lanjutkan dan didalami oleh jaksa penyelidik. Kuat dugaan karena penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk perkebunan sawit, yang diduga tanpa izin hak guna usaha (HGU),” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra didampingi Kasi Penkum M. Rasyid Jumat (3/1/2025).
Ia menerangkan, Kejati Sumbar pernah memeriksa Bupati Solok Selatan Khairunnas bersama keluarganya dan juga kelompok tani yang dikelola adik iparnya
Dia mengatakan, penyelidikan mengalami penundaan karena ada Pilkada serentak 2024, demi menjaga stabilitas keamanan daerah setempat. Apalagi satu orang yang terkait kasus tersebut ikut dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Sementara itu Rasyid menjelaskan, penyelidikan ini dimulai pada April 2024 dan telah memeriksa sekitar 60 orang, termasuk Bupati Solok Selatan Khairunnas dan keluarganya.
Pada awal 2025, penyelidikan akan diperpanjang untuk memastikan semua aspek dari dugaan korupsi ini dapat terungkap secara menyeluruh.
“Upaya penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan bukti perbuatan pidana dari sebuah peristiwa, dan nanti hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.