Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan, terkait pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021, Rabu (23/10/2024).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, mengatakan Kasus ini berlangsung di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati, milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang menjadi bagian dari proyek tol Padang Pekanbaru, di lakukan pada tahun 2020-2021 lalu.
awalnya ditetapkan 12 tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini, yang kemudian menjadi 11 tersangka karena satu orang diketahui meninggal dunia, yaitu berinisial BG.
Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap dua tersangka, 9 orang dilakukan penahan Kota, untuk tersangka SF sebagai Ketua Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan YH, sebagai anggota P2T, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang, selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.
“Adapun alasan dia tersangka di lakukan tahanan rutan, berdasarkan pasal 21 KUHAP subjektif nya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilang barang bukti atau mengulangi tindak pidana, objektif nya tindak pidana ancaman berupa penjara lima tahun atau lebih” ujar Efendri
Untuk 9 orang tersangka lainnya yaitu MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN, yang merupakan penerima ganti rugi jalan tol ini ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Alasannya dilakukan tahanan kota karena tim penyidik, mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara, para tersangka di nilai kooperatif pemanggilan pertama pada 17 Oktober 2024 kemarin” ujarnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.