PADANG, majalahintrust.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah susun ASN Pekerjaan Kabupaten Sijunjung tahun 2018.
Adapun kelima tersangka tersebut, AR (PPK) EE (Kuasa Direktur PT Hagiat Lestari), TR (Pelaksana Lapangan PT Hagita), JHP (Pelaksana Lapangan PT Hagita dan AL (Manajemen Konsultan).
Dalam keterangan kepada wartawan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumbar Sumriadi menyebutkan, perkara ini merupakan produk Kejati Sumbar dimulai penyelidikan tahun 2021 dan penyidikan 2022 lalu.
” Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan atas kasus ini mulai dilakukan penahanan Jumat ini hingga 20 hari ke depan” ujar Asisten Intelejen Kejati Sumbar, Mustaqpirin
Asintel menambahkan untuk tersangka JHP dan AL akan dilakukan pemanggilan ulang karena yang bersangkutan beralasan tidak bisa hadir karena berada diluar Sumbar dan akan dilakukan pemanggilan ulang sesuai dengan ketentuan KHUP.
Dijelaskan Mustaqpirin bahwa kronologis perkara bahwa tahun 2018 pada Satker Non Vertikal Tertentu ( SNVT) Sumbar terdapat kegiatan penyediaan perumahan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) sebesar Rp 13.100.000.000.000 ( Tiga Belas Milyar Seratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN Murni 2018.
” Dalam perkara ini ditemukan dugaan pembangunan rusun Kabupaten Sijunjung tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara sebesar Rp. 1. 308.620.316.74 Milyar yang berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumbar,” terangnya.
Kemudian kata Mustaqpirin, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT.Putra Nangroe Aceh.
“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah,” katanya
Adapun dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan rumah susun ini, kata Mustaqpirin, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.
Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” katanya.
Dia menyebutkan, adapun tersangka dengan inisial AR selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari.
“Tersangka lain, yaitu JHP sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut,” pungkas Eks Kasi Datun Kejari Bukittinggi. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.