Padang – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap pengacara bernama Safril Partang, SH dianiaya oleh sekelompok orang saat sedang melakukan tugasnya sebagai kuasa hukum, di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/) lalu.
Ketua DPC Peradi Padang Hanky Mustaf Sabarta mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap advokat, terutama dalam menjalankan profesinya, dan meminta kepada kapolri untuk menindak tegas pelaku kekerasan tersebut.
“Kami DPC Peradi Padang mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya, apalagi dilakukan saat melaksanakan tugasnya sebagai advokat,” katanya, Selasa (18/8).
Hangky menjelaskan, DPC Peradi Padang memandang perlu secara terbuka mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Safril Partang.
“Agar kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses para pelaku secara tegas. Penganiayaan atau pengeroyokan terhadap rekan kami ( Safril Partang red) tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya,” terang Hangky.
Ditegaskan lawyer senior itu, hukum menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia. ” Baik dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. Jaminan itu diamanatkan tentang advokat yang dijamin oleh Undang undang.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengacara bernama Safril Partang, SH dianiaya oleh sekelompok orang saat sedang melakukan tugasnya sebagai kuasa hukum, di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/2020). Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Sidrap.
Menurut Safril, dirinya tengah menjadi penasehat hukum seorang klien yang memiliki kasus pidana dan perdata.
“Kasus pidana dan perdatanya berjalan semua. Terakhir klien saya telah dihukum percobaan dan belum dieksekusi,” ujar Safril.
Sebagai penasehat hukum, ia berinisiatif untuk mendamaikan kliennya dan pihak sebrang. Awalnya proses negosiasi berjalan lancar, dan mereka menerima beberapa poin negosiasi.
Hanya saja ada satu poin kesepakatan yang diminta oleh kliennya, yang diduga sebagai pemicu tindak pengeroyokan dan penganiayaan Safril, yaitu masalah hasil panen yang saat ini masih dikuasai kliennya, walaupun nanti akan segera dikembalikan.
“Belum sempat saya bicara di lapangan, saya didorong, saya mau dipukul, saya mau ditikam hingga dikeluarkan parang. Jadi bertambah tidak enaknya lah saya selaku profesi penasehat hukum yang bekerja dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Menurut Safril saat itu ada sekitar 6 orang yang mengeroyoknya. Mereka memukuli dari berbagai arah, sehingga menyebabkan memar di bagian pipi dan punggung.
Usai mendapatkan tindalan kekerasan itu, Safril pun langsung melaporkan ke Polres Sidrap. Ia melengkapi laporan polisi nomor LP/ 140/ VIII/ 2020/ SPKT tanggal 15 Agustus dengan visum.
“Jadi kami minta aparat agar yang terlibat ini segera ditangkap. Karena jika ini dibiarkan kedepannya akan terjadi lagi kepada aparat penegak hukum lainnya,” tandasnya.(KLD)