Dr Suharizal SH,MH : Dokumennya Sudah Kami Antar Langsung ke Kejati Sumbar
Padang, Intrust – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN mengutus Dr. Yagus Suryadi SH, M.Si Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat pada Kementrian ATR/BPN mengantarkan dokumen hasil audit internal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Senin (22/2/2022).
Pejabat Eselon I dari Kementerian ATR/BPN tersebut didampingi Dr Suharizal dari Kantor Hukum Legality yang juga kuasa hukum dua tersangka berinisial J dan RN pegawai Kanwil BPN Sumbar, yang diduga melakukan tindakan korupsi Pengadaan Tanah Jal Tol Ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung Padang (Sta 4 +200-Sta36-600) di Kabupaten Padang Pariaman.
“Dokumen hasil audit internal sudah kami antarkan langsung ke Kantor Kejati Sumbar. Pak Kajati langsung yang menerima dokumen tersebut didampingi Bapak Aspidsus Suyanto. Dokumen dari kementerian, klien kami yang minta melalui surat, karena klien kami 2 orang dari Satgas A dan Satgas B BPN Sumbar untuk pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru,”sebut Suharizal kepada wartawan.
Suharizal mengakui tidak mengetahui isi dokumen itu, karena bersifat rahasia negara. Akan tetapi, dokumen itu nantinya sebagai data pembanding dengan hasil audit dari BPKP bagi klien nya, untuk dihadirkan di pengadilan, supaya lebih terang perkara kasus ini.
Akan tetapi menurut pengacara kondang itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bisa mempedomani hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN sebagai second opinion dari hasil audit yang dilakukan BPKP Sumbar.
“Dua hasil audit ini ibarat orang sedang mengalami sakit yang diperiksa di dua dokter berbeda. Jika hasil audit BPKP dan Audit Internal sama dan tidak menguntungkan klien kami, ya tidak apa – apa. Namun apabila hasil nya berbeda, maka yang menguntungkan bagi klien kami lah yang menjadi patokan kami,”tuturnya.
Hingga saat ini kata Suharizal, kerugian yang ditimbulkan dari dua kliennya tidak pernah disebutkan penyidik Kejati Sumbar. Kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih itu merupakan kerugian kolektif.
“Klien kami ini Ketua Satgas A dan Satgas B dengan waktu tugas hanya 30 hari untuk menginventaris pemilik lahan, rumah serta tumbuhan pada lahan tol yang akan dibebaskan. Setelah diinvetaris, klien kami melaporkan ke atasannya, dan itupun bukan sebagai dokumen final,” katanya.
Dikonfirmasi kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Fifin Suhendra, dirinya mengakui bahwa suratnya baru sampai di Kejati Sumbar. Akan tetapi Fifin tak mengetahui apa isi surat tersebut
“Bisa jadi kemungkinan iya (hasil audit BPN-red) jika pengacara sudah menyampaikan hal itu kepada rekan rekan wartawan. Itu urusan pengacara lah sebagai data pembanding. Penyidik Kejati Sumbar tentu memakai data audit dari BPKP. Kita sebatas menerima saja. Namun demikian perkara ini tetap jalan,”tutupnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.