Jakarta – Situasi Pandemi Covid 19, membuat pemerintah melalui Kemen LHK memiliki tantangan baru, yaitu penambahan timbulan dari sampah medis yang tergolong limbah B3 infeksius, akibat penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sangat masif.
Direktur Pengelolaan Sampah Kemen LHK Novrizal Tahar mengatakan, dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.
Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan Faslitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) dalam melakukan penanganan tiga hal. Pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang merupakan tempat isolasi mandiri, Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ia mengungkapkan, Timbulan limbah B3 medis di masa pandemik diperkirakan meningkat 30% dari masa normal. Di mana saat ini terdata 2.867 Rumah Sakit di seluruh Indonesia dengan timbulan menjadi 383.058 kg/hari.
Jumlah Rumah Sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021 sejumlah 120 fasilitas dengan kapasitas 74.570 kg/hari. Jasa pengolah limbah B3 semakin bertambah jumlahnya serta kapasitasnya yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 384.120 kg/hari. Namun demikian, sebaran yang belum merata menjadi kendala bagi Fasyankes di wilayah yang masih terbatas alat pemusnah limbah B3 medisnya.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut kata Novrizal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah membangun 6 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, serta Barito Kuala Kalimantan Selatan.
“Hingga akhir 2024, diharapkan akan terbangun di 27 lokasi lainnya sehingga pengelolaan limbah B3 medis dekat dengan sumbernya (proximity) dan tidak menjadi hambatan dari aspek jarak dan biaya pengolahannya,” terangnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi Pusat, Pemerintah Daerah, FASYANKES, Dunia Usaha, Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian serta Media Masa untuk terus memutahirkan data.
“Meningkatkan Komunikasi-Informasi, Edukasi serta terus melaksanakan pembangunan fisik Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis,” pungkasnya. (ridho)