Kementerian PUPR Dorong Pemda Siapkan Program Operasi dan Pemeliharaan Jalan Daerah yang Telah Diserahterimakan
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah melalui program anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang akan diserah terimakan. Program operasi dan pemeliharaan jalan penting untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sesuai umur rencana sehingga biaya logistik dapat ditekan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.
“Percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah telah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada akhir Juli 2023,” kata Menteri Basuki.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan kebijakan IJD sejalan dengan perintah presiden untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan dalam rangka mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian hingga jaringan jalan daerah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. IJD bertujuan untuk mendukung terciptanya aksesibilitas dan mobilitas agar setiap tempat yang memiliki potensi ekonomi bisa berkembang karena terhubung dengan jalan.
“Biaya logistik kita sampai sekarang belum cukup kompetitif dibanding dengan negara-negara tetangga kita. Kita juga masih di bawah dan salah satu komponen biaya logistik ini adalah transportasi karena 90% sistem transportasi di kita itu bergantung kepada jaringan jalan. Jadi jaringan jalan ini menjadi penting,” kata Hedy saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Inpres Jalan Daerah di kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Senin (14/08/2023) lalu.
Menurut Hedy, saat ini masih terdapat sejumlah gap pendanaan terhadap status jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten/kota sehingga akhirnya menimbulkan gap tingkat kemantapan. Berdasarkan data, jalan kabupaten/kota mendominasi jalan di Indonesia, yakni 82% dari total jaringan jalan di Indonesia, dengan panjang mencapai 433.654,4 km. Kemudian jalan provinsi sepanjang 8,9% dengan panjang mencapai 47.874 km. Sementara jalan nasional 9.06% atau sepanjang 47.603, 39 km.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga Wilan Oktavian mengatakan bahwa APBD untuk penanganan jalan daerah memang masih cukup rendah. Menurut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, dari 34 provinsi di Indonesia hanya mengalokasikan 7,06 % atau sebesar Rp17 triliun untuk pekerjaan jalan, sedangkan di tingkat kabupaten/kota hanya 5,7% atau sebesar Rp45,10 triliun.
“Pemerintah daerah yang akan menerima dana IJD diharapkan untuk menyediakan dukungan program anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang akan diserah terimakan,” kata Wilan.
Penanganan jalan daerah telah dilaksanakan Kementerian PUPR secara bertahap pada 2023. Untuk tahap I telah dialokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliiun dengan rincian Pulau Sumatera sebesar Rp5,295 triliun, Pulau Jawa sebesar Rp3,216 triliun, Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp1,21 triliun, Pulau Maluku sebesar Rp377,5 miliar, Pulau Kalimantan sebesar Rp. 1,74 triliun, Pulau Sulawesi Rp1,94 triliun, dan Pulau Papua sebesar Rp857,8 miliar.
“Secara keseluruhan, rencana penanganan IJD di Indonesia mencakup 2.873 km jalan dan 2.362 m jembatan. Hingga saat ini, dari 576 paket kegiatan, 220 di antaranya telah terkontrak, dan 356 sedang dalam proses lelang,” kata Wilan. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.