Jakarta – Keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area menjadi perhatian luas publik. Peran rest area sebagai bagian dari standar pelayanan jalan tol sangat penting dalam mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara di Tol. Tuntutan pelayanan TIP meningkat terutama pada masa hari libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan di rest area diantaranya kelengkapan fasilitas, kebersihan, kerapihan dan komposisi ruang usaha bagi usaha kecil dan menengah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Dalam Permen tersebut telah diatur diantaranya fasilitas yang harus tersedia di TIP yang terbagi menjadi tiga tipe yakni TIP tipe A, tipe B, dan tipe C. Untuk TIP tipe A atau tipe tertinggi, misalnya harus tersedia paling sedikit fasilitas SPBU, ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mushola, warung atau kios, minimarket, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir. TIP juga harus dilengkapi fasilitas untuk kemudahan penyandang disabilitas.
Menteri Basuki menambahkan kehadiran rest area terutama di jalan tol yang baru, selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara, juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal, melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan pada tahun ini Kementerian PUPR melakukan penilaian terhadap kualitas layanan rest area di seluruh ruas jalan tol. “Kita evaluasi masing-masing kinerja BUJT dengan tim pakar independen. Awal Agustus akan mulai disosialisaikan, dan pengumuman hasilnya direncanakan pada 3 Desember 2019 bertepatan dengan Hari Bhakti PU,” kata Sudirman saat meninjau sejumlah rest area di Jalan Tol Jagorawi baru-baru ini.
Menurutnya hasil evaluasi akan disampaikan dalam bentuk peringkat. Masing-masing peringkat akan disiapkan penghargaan (reward) dan teguran (punishment). “Hasil evaluasi ini juga akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menilai kelayakan usulan penyesuaian tarif tol. Yang terpenting setelah evaluasi dipublikasi, seluruh BUJT dapat lebih terpacu untuk meningkatkan kualitas layanannya,” ujar Sudirman.
Dikatakan Sudirman, kualitas layanan TIP secara menyeluruh harus mampu memberikan kenyamanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas untuk kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.
“Dari hasil pengamatan lapangan pada ruas tol Jagorawi, misalnya masih ada beberapa rest area yang tidak menyediakan fasilitas khusus untuk memberikan kemudahan bagi kaum difabel dan lanjut usia, seperti jalur landai untuk akses kursi roda. Toilet khusus difabel dan anak-anak juga belum banyak disediakan,” kata Sudirman.
Untuk menambah kenyamanan, Sudirman juga meminta pengelola memperbaiki penataan landscape dengan penghijauan yang rindang sehingga menciptakan suasana sejuk. “Ruang terbuka hijau termasuk tempat bermain anak juga harus disediakan sehingga rest area menjadi tempat yang ramah bagi semua usia,” ujarnya.
Hal yang terpenting untuk juga diperhatikan menurut Sudirman yakni terkait pengelolaan sampah. Tempat pembuangan sampah harus mencukupi di setiap sudut rest area dilengkapi dengan tempat penampungan sementara yang tertutup serta mobil pengangkut sampah yang memadai.