Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca/emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim.
Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Kampanye Publik Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menteri Basuki mengatakan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menghadapi isu lingkungan, Kementerian PUPR terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan.
Seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah.
“Kami telah mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Kami juga terus melakukan penigkatan sertifikasi bangunan gedung hijau dengan menugaskan pelatih dan asesor serta mengembangkan kemampuan instruktur teknis untuk evaluasi kinerja bangunan,” kata Basuki.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati mengatakan, kampanye publik ini diselenggarakan untuk memberikan informasi mengenai penilaian kinerja bangunan gedung hijau kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyelenggaraan bangunan gedung khususnya bangunan gedung hijau dalam mewujudkan infrastruktur bidang permukiman dan perumahan yang andal dan berkelanjutan.
“Perlu ada upaya mitigasi perubahan iklim dengan segera mewujudkan bangunan hijau yang hemat dalam penggunaan energi, air, dan sumber daya lainnya pada bangunan gedung,” kata Ira dalam sambutannya pada Kampanye Publik Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Indonesia, Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Ira, Kementerian PUPR selalu berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan perumahan yang berkelanjutan, termasuk bangunan gedung, sebagaimana tertuang dalam salah satu Visium Kementerian PUPR 2030 adalah tercapainya 100% Hunian Cerdas (Smart Living).
“Dalam mewujudkan 100% Smart Living, Kementerian PUPR memiliki arah kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman dan perumahan dengan peningkatan penyediaan infrastruktur permukiman dan perumahan yang partisipatif dan berkelanjutan,” ujar Ira.
Ditambahkan Ira, terdapat empat aspek utama dalam mewujudkan hal tersebut, yakni perwujudan permukiman layak huni, penerapan bangunan gedung hijau, pembangunan permukiman tahan bencana, serta penerapan teknologi dan permukiman ramah lingkungan.
Kampanye Publik Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Indonesia tersebut diisi dengan pemaparan para narasumber yang ahli dalam bidangnya dengan berbagai materi diantaranya penjelasan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, Tata Cara Asesmen dan Kelembagaan Penyelenggaraan BGH di Daerah, dan aspek-aspek penilaian kinerja bangunan gedung hijau.
Ira menyatakan, diperlukan dukungan aktif semua pihak pelaku pembangunan gedung mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), asosiasi profesi, dunia usaha akademisi, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat tercapainya pembangunan gedung hijau. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.