Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yudha Mediawan bersama dengan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNPS) Kunjung Masehat dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono membuka acara Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Witness Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi oleh BNPS pada Rabu, (29/9/2021).
“Dalam rangka mendukung Launching Operasionalisasi LSBU melalui Online Single Submission (OSS) pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagai percepatan operasional penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas. Oleh karenanya diperlukan legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi (Asesor BUJK) untuk memenuhi kebutuhan pada LSBU yang akan dibentuk sebagaimana amanat Undang Undang,” kata Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan.
Berdasarkan Pasal 41H Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, asesor badan usaha wajib memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji kompetensi asesor badan usaha dilaksanakan dalam rangka menerbitkan asesor badan usaha yang kompeten dan handal, sedangkan acara witness bertujuan dalam rangka pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam pedoman BNSP.
Yudha menjelaskan bahwa telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi diantaranya yaitu penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengakomodasi unit kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan penetapan pembentukan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha. BNSP ikut serta dalam melakukan pengawasan mulai dari pembentukan dan penetapan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi, Pelatihan Asesor Kompetensi, Uji Coba Materi Uji Kompetensi (MUK) ABU dan Witness pada pelaksanaan Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha sampai diharapkan terbitnya sertifikat asesor badan usaha logo garuda dan legalitas Asesor Badan Usaha untuk operasional LSBU.
“Kami sangat mengapresiasi BNSP yang dari awal telah bekerjasama dan mengawal bersama Kementerian PUPR serta LPJK dalam proses legalisasi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi ini. Diharapkan semua badan usaha dapat mengikuti upaya sertifikasi ini untuk memenuhi kebutuhan legalitas asesor dalam masyarakat jasa konstruksi,” tutur Yudha.
Ketua BNSP Kunjung Masehat juga turut menyambut baik adanya kerjasama dengan Kementerian PUPR dan LPJK ini.
“Saya apresiasi dengan adanya pelaksanaan uji kompetensi ini serta koordinasi dengan Kementerian PUPR dan LPJK yang dapat berjalan dengan lancar. Kami berharap sinergi yang baik antara Kementerian PUPR, BNSP, dan LPJK dapat dilanjutkan agar dapat melahirkan badan usaha jasa konstruksi yang sehat dalam mendukung pembangunan infrastruktur”, ujar Kunjung Masehat.
Rangkaian uji kompetensi asesor badan usaha akan dilaksanakan pada 29 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 terhadap 253 orang calon asesor yang telah mengikuti RCC dan Re-RCC Asesor Badan Usaha sesuai unit kompetensi pada Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha. Rangkaian ini merupakan awal kegiatan yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan RCC Asesor Badan Usaha untuk Asesor Kemampuan Badan Usaha (AKBU) yang telah terdaftar di LPJK dan Pelatihan Asesor Badan Usaha untuk calon Asesor Badan Usaha Baru berserta uji kompetensinya. Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha ini didukung dan difasilitasi bersama 7 Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) dan bekerja sama dengan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi serta LPJK.
Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua LPJK Taufik Widjoyono, Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, serta Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.