Jakarta – Pasar memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian rakyat, untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tengah melakukan rekonstruksi (pembangunan kembali) Pasar Legi yang dahulu diberi nama Pasar Songgolangit di Kabupaten Ponorogo yang rusak akibat kebakaran 2017 silam.
Rekonstruksi ini dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).
“Konsep rekonstruksi pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. Seluruh kegiatan mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Pasar Legi dibangun dengan luas total 32.172 m2 untuk empat lantai pasar dan dua lantai area parkir. Pasar ini terdiri dari 1.468 kios dan 1.021 los. Direncanakan pasar ini dapat menampung sekitar 4.000 pedagang dengan urutan prioritas yang menempati gedung baru ini pedagang lama Pasar Legi, pedagang Pasar eks-Pengadilan, pedagang eks-Pasar Lanang, Pedagang eks-Stasiun, dan pedagang pendatang baru.
Pembangunan Pasar Legi dimulai pada 30 Januari 2020 dengan anggaran Rp 137,5 miliar yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Adhi Persada Gedung, konsultan manajemen konstruksi PT Rancang Persada dan konsultan perencana CV Profil Emas Konsultan.
Saat ini progres pembangunannya telah mencapai 29,8%. Proses pemasangan tiang penyangga atap telah dilakukan pada 5 Agustus 2020 lalu yang dilakukan dengan upacara adat Munggah Molo.
Dalam proses pembangunan kembali Pasar Legi mengusung konsep bangunan hijau, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Dalam masa pembangunan, kontraktor melaksanakan perilaku ramah lingkungan di antaranya pemilihan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah konstruksi yang baik serta konservasi air dan energi.
Menurut Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto, penerapan Bangunan Gedung Hijau pada pasar-pasar yang dibangun Kementerian PUPR agar less cost operation and maintenance, sehingga tidak membebani Pemerintah Daerah dan para pedagang.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengucapkan rasa terima kasihnya pada Kementerian PUPR karena telah membangun kembali Pasar Legi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat Ponorogo.
Rekonstruksi Pasar Legi dilakukan Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat Sarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
Kriteria pembangunan pasar di antaranya yakni diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/ regional, di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah, tidak dalam status sengketa atau kasus hukum, tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya dan dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar. (*)