Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana gempa bumi di Ambon pada 26 September 2019.
Bantuan ini disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 24 rumah yang terdampak di Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Saat ini progres pembangunan rumah layak huni tersebut telah mencapai 60 persen dan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2019.
“Kami harapkan bantuan BSPS ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima manfaat dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Pada tahun anggaran 2019 Program BSPS secara nasional ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Sementara untuk Provinsi Maluku Program BSPS dialokasikan sebanyak 3.000 unit rumah yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku.
Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Pither Pakabu mengatakan, setiap unit rumah yang mendapatkan bantuan Program BSPS di Maluku akan mendapatkan alokasi untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta dan pembangunan baru senilai Rp 35 juta.
Bantuan yang diberikan melalui program BSPS bukan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
Pither mengatakan pada para pekerja dan penerima bantuan Program BSPS untuk selalu menjaga kualitas pekerjaan agar mutu yang dihasilkan menjadi lebih baik. Ia juga mengingatkan agar bahan bangunan dan tahapan pekerjaan BSPS dimanfaatkan dan dikerjakan dengan sebaik mungkin.
Program BSPS atau bedah rumah merupakan upaya pemerintah untuk untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan.
Terdapat tiga syarat untuk menjadikan rumah layak huni, pertama, keselamatan bangunan yakni peningkatan kualitas konstruksi bangunan. Kedua, kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan cahaya, sirkulasi udara dan ketersediaan MCK. Dan ketiga, kecukupan minimum luas bangunan mencakup pemenuhan standar ruang gerak minimum yakni sembilan meter persegi per orang. (*)