Jakarta – Kementerian PUPR berencana memangkas jabatan eselon yang ada di lingkungannya. Eselon IV menjadi yang pertama dipangkas dan akan diselesaikan bulan depan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan jumlah pejabat Kementerian PUPR yang ada di eselon IV mencapai 1.300 orang. Pejabat ini tersebar di pusat dan balai-balai PUPR di daerah.
Dengan pemangkasan, maka 1.300 pejabat eselon IV Kementerian PUPR akan berubah jabatan menjadi fungsional. Adapun seluruh pejabat eselon IV seluruh lembaga dan kementerian yang ada di Indonesia 327.771 orang dan eselon V sebanyak 14.430 orang.
“Eselon IV kita ada eksisting sekitar 1.300 orang. Kalau secara nasional 342.000 (eselon IV dan eselon V). Itu akan jadi fungsional,” kata dia di Komisi V Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11).
Basuki menegaskan pemangkasan yang dimaksud bukan berarti merumahkan 1.300 pejabat eselon IV Kementerian PUPR. Pemangkasan yang dimaksud adalah mengubah status mereka dari yang sebelumnya pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Beda pejabat struktural dan fungsional terletak pada tugas pokok mereka. Jika sebelumnya pejabat struktural di eselon IV bisa membuat keputusan (making decision), dengan status fungsional mereka akan lebih banyak mengurusi keteknisan.
“Itu akan dijadikan jabatan fungsional. Dialihkan di tempat yang sama. Bukan di-PHK. Ini menjadikan pejabat struktural menjadi fungsional yang berdasarkan pada keahliannya misalnya fungsional irigasi ya seusai yang punya ahlinya di irigasi,” lanjutnya.
Sementara untuk eselon III, kata Basuki, bakal ada jabatan yang hilang. Tapi masih belum diputuskan karena harus selektif. Sebab eselon III punya tugas juga mengawasi pekerjaan di bawahnya yakni pejabat fungsional di eselon IV.
“Jadi kami butuh eselon III untuk mengkoordinir pengawasan di lapangan. Di bawahnya itu fungsional misalnya punya sertifikat jasa konstruksi, sertifikat ahli bendungan, tapi dikoordinir oleh struktural,” jelasnya.
Kepala Biro Komunikasi Publik Setjen Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja mengatakan, dengan berubahnya status pejabat eselon IV tak akan mengganggu pekerjaan atau pelayanan di Kementerian PUPR.
Pemangkasan eselon IV ini menurutnya justru untuk efisiensi pengambilan keputusan yang selama ini terlalu lama karena jabatan eselon empat tingkat. Sementara untuk gaji, perubahan status jabatan dari struktural ke fungsional menurutnya tak berpengaruh pada gaji yang diterima pegawai.
“Kalau fungsional kehumasan ya dia tetap di humas. Tapi dia bukan yang sifatnya untuk pengambilan keputusan. Jadi jenjang untuk mengambil keputusan itu disingkat,” kata dia.(*)