Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Namun tidak semua infrastruktur yang dibangun menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Sebaliknya keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model pembiayaan salah satunya lewat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, sepanjang tahun 2020 Kementerian PUPR berupaya untuk mempercepat pelaksanaan KPBU dengan melaksanakan penyiapan untuk 18 proyek, yang diprakarsai Pemerintah (solicited) dengan total investasi Rp129,82 triliun dan 10 proyek yang diprakarsai badan usaha (unsolicited) dengan total investasi Rp146,69 triliun.
“Pada tahun 2020 sebanyak 2 proyek KPBU dengan total investasi Rp27,55 triliun telah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerjasama. Seperti proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulonprogo dan proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Heri dalam konferensi video pada Senin (9/11/2020).
Selanjutnya ditambahkan Heri, sebanyak 7 Proyek KPBU senilai Rp98,22 triliun sedang dalam tahap pengadaan badan usaha pelaksana, dengan rincian dua (2) proyek KPBU solicited yaitu Jalan Tol Yogyakarta – Bawen dan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau.
Sementara lima proyek KPBU unsolicited yakni Jembatan Balikpapan – Penajam Paser Utara, Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap, Sistem Transaksi Nir Sentuh/Multi Lane Free Flow, SPAM Regional Jatiluhur I, serta SPAM Regional Karian Serpong.
Dalam mempercepat pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR, Heri menyatakan telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, dukungan investasi sektor jalan tol, percepatan konstruksi dan lelang, percepatan Jalan Tol Trans Sumatera, peningkatan investasi sektor perumahan serta percepatan proyek SPAM Regional.
Khusus dalam penyederhanaan prosedur tahapan, Heri mengungkapkan Pemerintah telah melakukan regulasi serta deregulasi kebijakan pembiayaan infrastruktur terkait Limited Concession Scheme melalui Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan PP Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung juga diharapkan mendukung kemudahan untuk investasi pemerintah dan kemudahan Proyek Strategis Nasional,” ujarnya.
Semua upaya tersebut menurut Heri, dilakukan sebagai langkah untuk menutupi gap pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau Rp 1.435 triliun. Sebab berdasarkan proyeksi kemampuan APBN 2020 – 2024, diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.
Melalui skema KPBU, Badan Usaha terikat hubungan kerjasama dengan Pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara kedua belah pihak. (*)