Sijunjung, majalahintrust.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan dilaksanakan di dinas pertanian Kabupaten Sijunjung pada Jumat (1/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti itu menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Dilakukan pemusnahan barang barang bukti tidak hanya untuk menjaga keamanan tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.
Kejaksaan Negeri Sijunjung akan berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rina mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa pupuk sebanyak 120 karung bermerek mahkota fertilizer rock phospate. Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan juga berupa pupuk sebanyak 1.100 karung lebih di lokasi yang sama di Dinas Pertanian.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Rina juga mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas Pertanian Ir. Ronaldi beserta jajaranya, yang telah menyediakan lokasi untuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Turut disaksikan pemusnahan barang bukti, Kepala Kepolisian Resor Sijunjung dihadiri Paur Subbag Kerma Ipda Faisal Jamil dan Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ronaldi serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Sijunjung. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.