Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Menyepakati Perubahan Perda
Dharmasraya, majalahintrust.com – Ketua DPRD Jemi Hendra ST didampingi Wakil Ketua 1 Sujito dan Wakil Ketua 2 Ade Sudarman Anwar, memmpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka menyepakati perubahan Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, Sabtu (20/04), di Ruang Sidang Utama.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.
Dalam pandangannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Lebih lanjut Annisa menjelaskan, Perda itu juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati muda perempuan pertama di Sumbar itu.
Anak mantan Bupati Dharmasraya pertama itu menyebut, sebagai imbas pemberlakuan inpres tersebut menyebabkan pemotongan anggaran di berbagai akun, termasuk perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU menjadi Nol Rupiah.
Pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dengan cara meningkatkan PAD. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.