Dharmasraya, majalahintrust.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD yang digelar di Kecamatan Sitiung dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H, di GPU Kecamatan Sitiung disamping dihadiri oleh Camat Sitiung, Wali Nagari serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Sitiung mengatakan bahwa Musrenbang ini merujuk pada UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Dengan demikian pemerintah daerah di lingkup kecamatan melaksanakan musrenbang untuk menghimpun program kerja yang telah diajukan oleh wali nagari pada musrenbang kenagarian.
Musrenbang RKPD tahun ini memiliki perbedaan dengan Musrenbang sebelumnya. Dimana musrenbang dilakukan dalam 2 tahap, di antaranya Musrenbang Nagari dan Musrenbang Kecamatan.
Meskipun dilaksanakan dalam 2 tahap Musrenbang ini pada dasarnya akan membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan nagari/desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kecamatan di wilayah Kabupaten tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H juga menyampaikan bahwa Musrenbang ini pada dasarnya membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kemudian musyawarah ini juga membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa atau nagari. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.