Dharmasraya, majalahintrust.com – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, SH, memimpin Rapat Paripurna, dalam rangka menyampaikan, Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya, di gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin, (03/06).
Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Kemudian kata Ketua DPRD Pariyanto, selanjutnya sesuai aturan, akan dilanjutkan agenda agenda sampai penetapan menjadi Perda.
Dalam penjelasannya, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota dewan atas kesempatan yang diberikan kepadanya, untuk menyampaikan nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Sebagai pelaksanaan pasal 320 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2023.
“Seiring dengan ranperda yang telah kami sampaikan disertakan juga laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa BPK perwakilan Sumbar. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, pelaporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan per-31 Desember 2023. Laporan tersebut adalah Opini yang diberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini sudah didapat yang kesembilan kalinya,” ungkap Bupati.
Dengan disampaikannya Ranperda pertanggungjawaban ini ke hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, maka berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 menyatakan bahwa rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Serta rangkaian dari mekanisme dan tahapan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
“Sebagaimana yang telah disepakati antara Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya, melalui Rapat Badan Musyawarah, kiranya Raperda ini dapat dibahas guna menghasilkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya,” kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya, yang merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya selama tahun anggaran 2023. Dijabarkan dalam struktur APBD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pendapatan daerah, target yang telah direalisasikan 99,54 persen. Belanja daerah 94,83 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2023 terealisasi 105,23 persen. Sedangkan rincian PAD antara lain, pajak daerah dari terealisasi sebesar 99.33 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas diberikannya kesempatan pada kami untuk menyampaikan nota ini. Dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2023. Serta yang terlibat dalam penyusunan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan akan member manfaat bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Bupati. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.