PADANG, Intrust–Menyikapi pengangkatan tiga Dewan Pengawas ( Dewas) Perumda Padang Sejahtera Mandiri ( PSM) yang diduga kuat melanggar tiga aturan
yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021.
Ketua DPRD Padang H. Syafrial Kani akan segera memanggil pihak Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda PSM untuk mengetahui duduk permasalahannya dan harus diluruskan bagaimana kondisi perusahaan daerah yang terbilang baru milik kota Padang itu.
” Beberapa hari lalu. Saya telah berkoordinasi dan diskusi dengan Ketua Komisi II DPRD Padang saudara Jumadi untuk segera dalam waktu dekat mengundang direksi Perumda PSM maupun pihak terkait untuk mengetahui apa betul pengangkatan tiga dewan pengawas ( Dewas) ini melanggar aturan? Kalau indikasinya ditemukan, akan segera di selesaikan secara bijak, seterusnya bila ditemukan pelanggaran, konsekuensi aturan mesti ditegakkan, ” katanya, Minggu (13/2).
Syafrial Kani menegaskan, jangan sampai Perumda yang digerogoti oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab maupun kepentingan lainnya.
” Kita harus luruskan penyertaan modal Perumda PSM ini dari uang rakyat kota Padang, yakni APBD Kota Padang. Dan ada pertanggung jawabannya, maka dalam hal ini Walikota Padang harus juga bertegas-tegas menyikapi persoalan ini,” sebut Syafrial Kani yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang itu.
Syafrial Kani kembali menegaskan, meskinya pihak yang terkait harus cermat melihat tata kelola perusahaan Perumda PSM saat ini apakah perusahaan mampu dari segi finansial mengangkat tiga Dewan Pengawas (Dewas) tersebut maupun menambah yang namanya direksi.
” Kalau bidang usaha Perumda PSM belum menjanjikan, untuk apa penambahan direksi, kenapa dipaksakan, kalau ada penambahan direksi tentu saja ada pengeluaran perusahaan lainnya, sehingga berdampak membebani perusahaan. Sementara saat ini, dilihat Perumda PSM masih memperhatikan dan masih diberikan penyertaan modal dari uang rakyat yakni APBD. Meskinya pihak eksekutif memiliki rasa tanggung jawab bagaimana Perumda PSM ini bisa tumbuh dan berkembang. Jadi kalau kebijakannya seperti ini jangan kan berkembang, tumbuh saja susah Perumda ini,” pungksanya.
Seperti diketahui, pada PP 54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa jumlah anggota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Ayat 4 disebutkan bahwa penentuan Jumlah Anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas
Dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 dan 4 serta Perda no 7 tahun 2021 Pasal 18 ayat 2 dan 4 juga menyatakan dengan tegas hal yang sama.
Sebelumnya ada tiga dewan pengawas itu yakninya, Zulherman sebagai Ketua, Endrizal dan Mahyudin sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Periode 2020 sampai 2024.
Permasalahan timbul, karena Walikota Padang saat itu Mahyeldi Ansharullah sebagai Pemegang Saham, mengangkat tiga orang dewan pengawas pada 29 Desember 2020. Sementara dalam aturan yang berlaku, pengangkatan Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah Dewan Direksi. Pada saat itu, Dewan Direksi hanya ditempati satu orang dengan posisi direktur dijabat Poppy Irawan.
Seolah olah agar tiga aturan tadi tidak ditabrak oleh pemegang saham, maka pemegang saham mengangkat dua orang Dewan Direksi baru dan mengangkat Poppy Irawan sebagai Direktur Utama pada 5 Agustus 2021. Posisi Direktur Umum dijabat Ilham Ulta Perkasa dan Direktur Usaha dipegang Rico Rahmadian Albert. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.