Tanah Datar, majalahintrust.com – Ketua KAN Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Priode 2023-2028 Drs.H. Gustiar Jamal Dt. Sinaro Panjang, M.Pd melantik dan mengukuhkan kepengurusan KAN yang dipimpinnya di Gedung Serba Guna Nagari Paninjauan
Ketua KAN Nagari Paninjauan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ninik mamak di Nagari Paninjauan termasuk seluruh bundo kanduang, cerdik pandai dan pemuda yang telah ikut membantu pelaksanaan acara pengukuhan pengurus KAN Nagari Paninjauan.
Menurutnya itu sebagai bukti kebersamaan yang telah ada selama ini di Nagari Paninjauan dan perlu terus dipertahankan karena merupakan warisan yang tak ternilai bagi kita seluruh ninik mamak
Karena Kerapatan Adat Nagari sebuah lembaga adat Minangkabau di tingkat nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau. KAN sendiri berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi dan juga merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau.
Kemudian keputusan-keputusan KAN di jadikan pedoman oleh Wali Nagari dalam menjalankan pemerintahannya dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat kenegarian tersebut sepanjang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.
Selain mengurus adat dan melestarikannya KAN juga merupakan lembaga peradilan adat dalam suatu kenagarian. KAN sebagai lembaga peradilan adat dalam nagari berfungsi menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak
“Kendati demikian, tidak semua perkara yang muncul dalam masyrakat dapat di selesaikan langsung dalam peradilan adat. Tapi asal dengan kebersamaan saya yakin ini bisa kita wujudkan secara bersama sama,” ujar Ketua KAN Nagari Paninjauan
Wali Nagari Paninjauan selaku Pucuak Undang KAN Paninjauan menyampaikan terima kasih dan penghargaan dengan telah dikukuhkannya pengurus KAN Paninjauan Priode 2023-2028. Dirinya mengaku siap berkerjasama dengan Kerapatan Adat Nagari Paninjauan karena selama ini Pemerintah Nagari sangat terbantu dengan adanya Keputusan yang dikeluarkan oleh KAN Nagari Paninjauan dalam upaya melestarikan adat dan budaya termasuk memperkuat eksistensi KAN sendiri di kalangan ninik mamak.
Ketua LKAAM Tanah Datar dalam Pati Ambalaunya menyampaikan aspresiasi dan bangganya melihat peran ninik mamak di Nagari Paninjauan. Itu sebagai bukti Ninik mamak sebagai pemangku adat di Nagari ini sangat dihormati oleh anak kemenakannya baik di kampung maupun di perantauan. Ia juga yakin tanpa ada kebersamaan itu mustahil prosesi acara ini bisa terlaksana dengan baik.
Karena itulah tanpa peran ninik mamak dan pemangku adat pemerintahan di Nagari tidak akan bisa tidak akan bisa menjalankan tugasnya mencapai visi misi pembangunan yang dilandasi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.
“Saya juga minta kepada pengurus KAN untuk terus memperkuat peran dan eksistensi ninik mamak sebagai benteng dan pelindung adat dan budaya Minangkabau. Untuk itu tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin antara ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai harus bersatu dalam upaya mempertahankan pelestarian adat dan budaya minangkabau. Bahkan kerjasama itu juga saya lihat melalui kebersamaan yang diwujudkan oleh Ninik Mamak di Nagari Paninjuan selama ini. Soalnya banyak program pembangunan Nagari Paninjauan berjalan dengan sukses. Saya yakin tanpa dukungan itu mustahil ini bisa diwujudkan karena itu prestasi yang telah kita peroleh perlu kita pertahankan secara bersama sama,” ujar Ketua LKAAM. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.