Padang, majalahintrust.com – Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur dilaporkan oleh Mantan Anggota Ke Polda Sumbar. Pasalnya Ketua Koperbam 4 periode itu diduga melakukan penggelapan dana tali asih terhadap 84 anggota.
Perwakilan Bekas Anggota Koperbam Asriyal Tanjung didampingi Muchlis dan Sandi Suardi kepada wartawan Rabu (3/4/2024) mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 21 September 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/208/IX/2023/SPKT/ Polda Sumatera Barat
Asriyal Tanjung menceritakan, awal mula kasus tersebut terjadi, setelah Ketua Koperbam Candra menolak uang pembayaran tali asih kepada 84 orang anggota yang sudah pensiun.
Seharusnya uang tali asih tersebut diterima dari Koperbam sebanyak 25 juta per orang. Sumber uang dari potongan upah yang mereka terima sebanyak 2,5 persen semasa bekerja. Hal ini pun sudah disepakati oleh semua anggota koperasi dengan melahirkan keputusan yang ditandatangani Ketua Candra, Sekretaris Nursal Uce dan Bendahara Muhardi.
“Setelah kami mengundurkan dari dari keanggotaan Koperbam, malah uang tersebut tak pernah sampai sekarang kami dapatkan. Padahal uang tersebut akan kami gunakan untuk membuka usaha kecil-kecilan untuk penyambung hidup,” ucapnya.
Sejumlah Anggota Koperbam ditambahkan Mukhlis, sudah pernah membicarakan hal ini baik-baik kepada Ketua Koperbam Candra. Akan tetapi bukan solusi yang didapat, namun ketua koperasi tidak mau membayarkan hak mereka.
Padahal jika Candra mau membayarkan uang tali asih ini kepada anggota yang berhak menerima, tidak akan mungkin ada laporan pengaduan masuk ke Polda Sumbar.
“Malah Candra selaku Ketua Koperbam menantang kami dan mempersilahkan laporkan saja permasalahan ini ke penegak hukum manapun,” ucap Mukhlis menirukan perkataan Candra, yang seolah-olah bisa mengkondisikan kasusnya ke aparat penegak hukum.
Penanganan Kasus Berjalan Lambat
Sementara itu Muchlis mengeluhkan lambatnya proses penanganan pengaduan yang dilakukan Polda Sumbar. Pasalnya sejak dilaporkan pada September tahun lalu, hingga April 2024 ini belum mengalami kemajuan signifikan.
Ia menyampaikan bahwa kedatangan ia bersama puluhan Mantan Anggota Koperbam Rabu (3/4/2024) ke Polda Sumbar, dalam rangka mengetahii sejauh mana proses kasus tersebut sudah berjalan.
“Setelah kami tanyakan kembali kepada penyidik, proses nya terus bergulir. Diinfokan juga kepada kami bahwa penyidik akan mendatangi Kantor Koperbam untuk mengambil bukti-bukti kasus, sembari melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait,” aku nya.
Kata Muchlis lagi merinci, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/445/X/2023/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2023..
Muchlis pun mengakui sudah dua kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) . Yakni tanggal 9 November 2023 dan 9 Januari 2024.
“Surat terakhir 9 Januari didapat keterangan bahwa sudah dilakukan gelar perkara tanggal 28 Desember 2023 dan perkara tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana tali asih Anggota Koperbam,” ucapnya.
Pihaknya meminta kepada Polda Sumbar untuk lebih serius dalam menangani kasus Koperbam ini. Sebab penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Chandra terkait dengan hajat hidup orang banyak, yang menggantungkan harapan dari dana tali asih ini, untuk keberlangsungan hidup mereka.
“Tanpa dana tali asih ini, bagaimana kami bersama anak-anak melanjutkan hidup. Apalagi sekarang kami sudah tidak bekerja,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Dr. Suharizal, SH. MH selaku kuasa Hukum para pelapor menyampaikan, sangat terang perbuatan dari pengurus Koperasi Bongkar Muat (KOPERBAM) Teluk Bayur telah memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
“Tentu kami mengharapkan Kapolda segera menetapkan tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.