Ketua SC Musprov Kadin Sumbar Sam Salam : Silahkan Ajukan Somasi Jika Keberatan dengan Hasil Musprov
Padang, majalahintrust.com – Ketua Steering Committee (SC) Musprov Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat Sam Salam mempersilahkan kepada pihak yang keberatan dengan hasil Musprov, mengajukan somasi kepada SC maupun Kadin Indonesia, atas terpilihnya Buchari Bachter untuk memimpin organisasi Kadin Sumbar periode 2022-2027.
“Kalau ada orang yang merasa dirugikan, jangan ragu layangkan somasi Ke SC dan Kadin Indonesia. Kalau tidak puas atas penjelasan dari somasi maupun tidak ada jawaban, silahkan menggugat,” tegas Sam Salam didampingi Anggota SC Musprov Kadin Sumbar Yogan Askan kepada media, Rabu (19/9/2022)
Sam Salam menyampaikan, langkah melayangkan somasi tersebut, sifatnya mempertanyakan permasalahan yang di pertentangkan menurut pendapat mereka. Dengan langkah itu, nanti SC Musprov maupun Kadin Indonesia menjawab secara gamblang terkait masalah tersebut.
“Somasi itu memperjuangkan hak mereka, jangan dianggap berlawanan pula jika ada ada pihak yang melayangkan somasi. Hal ini wajar dalam sebuah organisasi,” tuturnya.
Pada dasarnya sebut Sam Salam, pelaksanaan Musprov Kadin berjalan dengan sukses. Hal ini ditandai dengan format persyaratan dalam Musprov disetujui semua peserta yang hadir, hingga di ujung acara Kadin Indonesia telah menyerahkan bendera pataka kepada ketua terpilih.
Bahkan dalam tahapan dua langkah verifikasi penetapan Calon Ketua Kadin Sumbar, baik asistensi dari Kadin Indonesia maupun verifikasi yang dilakukan SC Musprov, juga tidak ada yang keberatan saat itu.
Padahal sebut Sam Salam, saat melakukan verifikasi sebelum duduk pimpinan sidang, dua calon memenuhi syarat sesuai dengan data yang SC Musprov terima dan juga merujuk daripada surat Kadin Indonesia. Saat kita bacakan dua nama calon itupun, tidak ada sanggahan pada sat Musprov.
“Kalau Musprov tidak sukses pada saat itu, pasti banyak pihak yang melakukan somasi terkait persyaratan calon ketua. Sebagai contoh, ada suara voters yang abstain, hal ini karena ada voters yang bermasalah dan itu dikabulkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sesepuh Kamar Dagang dan Industri Sumatera Barat (Kadin Sumbar), Zirma Junedi menilai terpilihnya Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 – 2027 faktanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART.)
“Yang coba saya tangkap, kemarin, dalam sebuah obrolan, iya KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya, tidak sesuai peraturan,” kata Zirma.
Mantan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Sumbar era Basril Djabar ini mengatakan, seharusnya sesuai AD ART, calon ketua Kadin yang bertanding minimal sudah mengantongi KTA berturut-turut selama tiga tahun.
“Data yang kami baca, KTA Buchari dibayar pada bulan dan tahun yang sama. Berturut-turut tiga tahun tidak terpenuhi. Sejauh pengetahuan saya itu tidak sesuai AD ART,” ungkapnya.
Selain itu, Pria yang juga pernah menduduki Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Kontruksi Kadin Sumbar itu melihat perlunya perhatian dari seluruh anggota Kadin kota/kabupaten terkait pemilihan Ketua Kadin Sumbar ini, perlu juga dipertanyakan, siapa yang mengijinkan bertanding.
Dalam wawancara itu, Zirma berharap adanya kondisi ini tidak membuat perpecahan atau perselisihan, tapi bisa membuat organisasi ini lebih cermat lagi kedepannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Save Kadin Sumbar) menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 – 2027. Buchari Bachter terpilih dalam Musprov ke-VII Kadin Sumbar pada 26 September lalu, di Hotel Basko Padang.
Dalam keterangannya jumpa Pers beberapa waktu lalu, Ketua Tim Save Kadin Sumbar Masrizal Mamak mengatakan, pihaknya juga memohon kepada Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih.
Hasil penelusuran, Buchari Bachter yang memiliki Kartu Tanda Anggota-B (KTA-B) yang tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut, tetapi diterbitkan dan dibayar sekaligus pada tahun 2022.
Hal itu dibuktikan KTA-B Buchari Bachter dengan PT Maidah Rekajasa nomor KTA 10301-14000022, untuk tahun 2020 dibayar pada 20 Juli 2022, untuk tahun 2021 dibayar pada 28 Juli 2022 dan untuk tahun 2022 dibayar pada 29 Juli 2022.
“Dengan riwayat pembayaran KTA-B itu, maka Buchari Bachter statusnya tidak aktif sebagai anggota pada 2020 dan 2021. Artinya keanggotaan Kadin Buchari Bachter tidak aktif selama 3 tahun berturut-turut,” katanya saat jumpa pers di Padang, Minggu kemarin.
Masrizal Mamak menambahkan, fakta tersebut membuktikan bahwa Buchari Bachter melakukan pelanggaran fatal.
“Yaitu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi Kadin serta mengingkari Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar yang ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelanggaran Buchari Bachter yakni melanggar Anggaran Rumah Tangga KADIN Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon Ketua Umum yang juga menjadi Ketua Formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 (tahun) berturut-turut sampai tahun berjalannya perushaan harus terdaftar sebagai Anggota KADIN dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN dan berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau Asosiasiasi/Himpunan.
Kemudian, melanggar Peraturan Organisasi nomor 58/2018 pasal 13 ayat 3 yaitu perusahaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa KADIN yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA B KADIN.
Selanjutnya, melanggar Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar poin 8 yang ditanda tangani Buchari Bachter di atas materai 10.000 yaitu tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur.
Selain menolak Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih, Tim Save Kadin Sumbar juga menuntut Buchari Bachter karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid.
“Terakhir, kita memohon kepada Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid untuk menunjuk pejabat sementara Ketum Kadin Sumbar untuk melakukan/melanjutkan Musprov,” pungkasnya.
Terpisah, Ketum Kadin Sumbar terpilih Buchari Bachter menjawab santai tuntutan tersebut.
“Tidak apa-apa, itu hak beliau dan timnya. Pesan Ketum Kadin Indonesia bertanding untuk bersanding,” kata Buchari Bachter. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.