Ketua Yayasan PGRI Sumbar Desrizal : Kubu Sebelah Jangan Bawa Sekolah Ke Ranah Konflik Yayasan
Kubu Sebelah Langgar Sejumlah Undang Undang
Padang – Adanya sengketa antara Yayasan PGRI Sumatera Barat yang dipimpin oleh Dasrizal dengan Yayasan PGRI Padang Sumatera Barat yang dipimpin oleh Hardizon Bahar, semakin memanas.
Hanya saja Ketua Yayasan PGRI Sumatera Barat Dasrizal menyayangkan tindakan tidak intelektual yang dilakukan Edi Suharto yang merupakan sekretaris kubu sebelah beserta bodyguard dan preman.
Seperti diketahui, Beberapa orang guru SMA PGRI Kota Padang diduga dikurung di sekolah yang berlokasi di Jalan Koto Tinggi, Kecamatan Padang Timur, Rabu (14/10/2021) dari sore hingga malam.
Guru sekolah SMA PGRI ikut dilibatkan kubu sebelah dalam sengketa yang terjadi pada yayasan. Hal ini tentu membuat kenyamanan guru menjadi terganggu dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
“Saya kaget ada penggembokan terhadap guru guru pada Rabu sore sampai malam. Ada belasan guru digembok Saudara Edi Suharto yang katanya merupakan Sekretaris Yayasan PGRI Padang Sumatera Barat. Cara cara seperti ini tidak bagus untuk dunia pendidikan Sumbar khususnya Kota Padang,”ungkap Dasrizal kepada media, Kamis (14/10/2021).
Padahal sebut Dasrizal, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan sudah menengahi persoalan yang terjadi di PGRI Sumbar dalam pertemuan antara kedua belah pihak yang berperkara pada tanggal 23 Agustus 2021 Hadir juga pada pertemuan itu dari Biro Hukum Pemprov Sumbar, Inspektorat Sumbar, serta pertemuan itu dipimpin oleh Kadis Pendidikan Sumbar diwakili Kabid SMA Suryanto.
Atas kejadian ini, pihaknya akan konsultasi dengan PP PGRI, terkait langkah hukum yang akan diambil, karena tindakan yang semena mena ini telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Hasil dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa Proses Belajar Mengajar (PBM) di SMA PGRI jangan sampai terganggu, pertanggung jawaban PBM dipegang oleh Kepala Sekolah yang terdaftar di Dapodik dan lainnya. Namun pada kenyataannya malah terjadi hal seperti ini, tentu sangat kami sayangkan,”ulasnya.
Sementara itu Zainal Akil Anggota PGRI Sumatera Barat, setelah melihat kejadian ini di video yang beredar dan membaca di beberapa media online, mengaku miris atas peristiwa tersebut.
Pria yang juga Mantan Kepala Sekolah SMA PGRI Padang selama 20 tahun ini memandang dari segi organisasi, peristiwa ini telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional no 20 th 2003 pasal 40 ayat 1, kemudian UU RI tentang Guru dan dosen no 14 tahun 2005 dan PP 74 tahun 2017.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.