Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah.
Secara nasional dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah merubah rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BSPS salah satunya dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan BSPS untuk 11.327 unit rumah tidak layak huni.
“Bantuan tersebut tersebar di 16 Kabupaten/Kota, 106 Kecamatan dan 274 desa/nagari,”Kata Khalawi saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi program BSPS di Nagari Tanjung Bonai, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini.
Selanjutnya pada tahun 2019 ini tambah Khalawi, Kementerian PUPR menargetkan sebanyak 7.000 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Sumatera Barat akan diperbaiki melalui program BSPS. Bantuan tersebut tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 75 Kecamatan dan 263 desa/nagari.
Menurut Khalawi, program BSPS di Provinsi Sumbar merupakan bagian dari program nasional BSPS di tahun 2019, yang ditargetkan secara nasional dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit.
“Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sendiri sebesar Rp 4,28 triliun,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PSDA Sumbar itu.
Khalawi mengatakan dalam program BSPS, pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.
Pemberian BSPS dilakukan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(ridho/wil)