Pekanbaru, majalahintrust.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2022 tentang sampah spesifik di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Ada enam kategori sampah spesifik dalam peraturan pemerintah tersebut, salah satunya harus melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota.
“Hari ini, kami melakukan sosialisasi untuk wilayah Sumatera terkait dengan sampah spesifik. Dalam satu dekade ini sudah banyak sekali metamorfosis (perubahan bentuk) pengelolaan sampah di Indonesia,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi,
Novrizal merinci, sampah spesifikĀ itu ada enam hal. Pertama, sampah yang mengandung B3. Kedua, sampah yang mengandung limbah B3 seperti baterai, obat nyamuk, dan aerosol. Ketiga, sampah yang timbul akibat bencana.
“Selama ini, sampah hasil bencana ini tidak menjadi prioritas. Kami sudah bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga, penanganan sampah masuk dalam prioritas BNPB,” jelas Novrizal.
Keempat, sampah yang timbul akibat puing pembongkaran bangunan. Mulai sekarang, pembongkaran bangunan sudah diatur.
Kelima, sampah yang timbul tidak secara periodik seperti sampah yang terbawa laut setiap musim angin tertentu. Sampah secara periodik ini juga ditimbulkan oleh konser musik atau event olahraga.
Keenam, sampah yang timbul akibat belum ada teknologinya. Hal ini juga perlu disosialisasikan.
“Fokus kami hari ini adalah sampah B3 dan sampah mengandung limbah B3 serta sampah yang timbul akibat bencana,” pungkas Novrizal. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.