Padang, majalahintrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat bersama organisasi masyarakat (ormas) deklarasikan pengawasan partisipatif, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, Rabu (6/11/2024)
Dalam paparannya, Muhammad Khadafi Anggota Bawaslu Sumatera Barat mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya Pilgub 2024. Karena jangkauan Bawaslu dalam melakukan pengawasan juga mengalami keterbatasan.
Dalam 60 hari masa kampanye disebutkan Khadafi, semua metode pasti dilakukan pasangan calon (paslon), baik itu metode yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, maupun yang tidak sesuai.
Sebagai contoh yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, ada kampanye dilakukan di rumah ibadah, begitupun dengan kampanye yang melibatkan pemuka agama dan pemuka budaya. Bahkan ada paslon yang melakukan kampanye tanpa izin dari pihak kepolisian.
“Ada juga paslon melakukan kampanye dalam bentuk membagikan uang dan sembako. Bahkan ada pula yang dilakukan dalam bentuk melaksanakan kegiatan bazar. Ini kita tidak bolehkan,” tuturnya.
Dari bentuk pelanggaran perundang-undangan itu kata Khadafi, sudah 142 titik kampanye berhasil dicegah Bawaslu. Bahkan uniknya, paslon juga menyampaikan terima kasih, karena mereka merasa terbantu.
Rata-rata pengaduan pelanggaran kampanye tersebut berasal dari masyarakat yang hadir saat forum kampanye. Selain itu juga berdasarkan sengketa yang dilakukan oleh anggota partai politik dengan tim pemenangan.
“Ada satu kasus yang kita temukan di lapangan, dimana masyarakat meminta paslon membantu memperbaiki jalan. Kemudian ada pengaduan hal ini kepada Bawaslu. Nah karena metode kampanye ini tidak diperbolehkan, maka paslon pun merasa terbantu,” tuturnya.
Satu kasus unik lainnya diuraikan Khadafi, terjadi di Kota Pariaman. Saat ini terjadi pertarungan sengit tiga petahana masing-masing sebagai Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota.
Periode sebelumnya mereka bahu membahu dalam memajukan daerah. Pada Pilwako sekarang, bahu mereka berbeda beda,sehingga masing-masing paslon melakukan perkuatan internal. Sehingga banyak ASN yang terlibat.
“Terkait Pilwako Pariaman, banyak pengaduan yang masuk ke Bawaslu, karena banyak ASN diduga terlibat,” jelasnya.
Sementara itu Edra Mardi Komisioner KPID Sumatera Barat menyampaikan, pada 10 November mendatang seluruh lembaga penyiaran menyiarkan proses pilkada, sebagai bagian dari sosialisasi masing-masing.
Ada sebanyak 90 lembaga penyiaran baik milik pemerintah maupun swasta yang diawasi KPID Sumbar, terdiri dari 50 radio, 3 kategori Lembaga Penyiaran Publik (LPP), sebanyak 21 televisi berjaringan daerah, serta selebihnya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
“Transformasi digital cepat sekali. Sampai detik ini, fokus KPID mengawasi lembaga penyiaran sebanyak 90 buah. Belum lagi penyiaran melalui media sosial. Diakui KPID tidak mampu menjangkau itu semua. Ini tantangan bagi kita. Masyarakat sebagai perpanjangan, ikut serta mengawasi siaran Pilkada,” ucapnya.
Khusus di KPID ungkap Edra Mardi, rata rata laporan yang diterima adalah paslon petahana memanfaatkan kaki tangan mereka di pemerintahan, membuat citra bagus di siaran radio maupun televisi dengan menggunakan dana daerah.
“Terkadang Incumbent memanfaatkan kaki tangannya di pemerintahan untuk mencitrakan diri mereka melalui fasilitas daerah. Kita KPID melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. Sampai hari ini KPID sudah memberhentikan 2 siaran,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.