PADANG, Intrust — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melakukan ekpos perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat pada Senin (28/3/2022) lalu. Berdasarkan ekspos audit sementara akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3.099.000.000.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama yang didampingi oleh Kasi Intel Roni Saputra, Kamis (7/4/2022).
“Kita menghimbau kepada tiga tersangka, AS, DV dan N agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka tersebut ,” pinta Therry.
Pada sisi lain, Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu menegaskan, pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan bahwa adanya keterikatan/ keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang notabene saat ini menjabat Gubernur Sumbar, seperti keterangan Agus Suardi kepada awak media beberapa hari lalu.
“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung, ” tegas Therry
Therry menambahkan, saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebutnya.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.