Arosuka, majalahintrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (09/01/25).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Solok diwakili Staf Ahli, Safrudin, Forkompimda, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar beserta komisioner, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Anggota DPRD Kabupaten Solok,vKepala OPD terkait, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok, Kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Solok serta Ketua Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Solok
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak sehingga Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan baik dan lancar.
Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3 sampai 5 Desember 2024. Maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa, maka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Walikota Terpilih itu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima Surat Dinas dari Mahkamah Konstitusi. Dan surat ini sudah kita terima sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2025 yang lalu.
” Maka dari itu, hari ini adalah hari terakhir untuk kita dapat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Alhamdulilah di Kabupaten Solok tidak ada kendala berarti yang mengganggu terhadap jalannya Pilkada.
” Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat baik dari penyelenggara maupun instansi lainnya termasuk seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang telah turut serta mendukung lancarnya pelaksanaan Pilkada saat ini,” sebutnya.
Saat ini Pilkada telah usai, dan Insyaallah sebentar lagi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan ditetapkan oleh KPU. Untuk itu kepada seluruh masyarakat kami mengajak kembali bersama dalam mendukung Pembangunan Kabupaten Solok ke depannya, tentunya untuk menjadi yang terbaik.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024.
Dalam rapat ini ditetapkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kab. Solok Nomor : 1/PL.02.7.BA/1302/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024 menetapkan Pasangan Nomor Urut 03 Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53%.
Pidato oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih yang disampaikan, H. Candra mengucapkan terimakasih banyak dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Tanpa dukungan kita semua, kami yakin pekerjaan berat ini tidak akan dapat terselenggara. Dengan bantuan dan dukungan kita bersama Alhamdulilah saat ini kita telah sampai di penghujung pelaksanaan tahapan Pilkada saat ini.
Setelah pelaksanaan Pilkada ini kami berharap kepada kita bersama ke depannya mari kita berkolaborasi dan bersinergi membangun Kabupaten Solok menjadi lebih baik.
Apresiasi juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media yang telah mendukung publikasi dan pemberitaan secara berimbang, sehingga dapat berjalan tanpa intrik-intrik yang berarti.
Ke depannya apapun hasil dari pemilihan ini kita tetap bersaudara, kita tetap satu bangsa, untuk itu mari semuanya bersatu agar Kabupaten Solok ini menjadi Kabupaten yang terbaik. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.