Sawahlunto, majalahintrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sebanyak 49.673 orang dan 111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang. Hal ini disampaikan pada jumpa pers di Hotel Parai, Jum’at (23/8).
Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani menyebut rekapitulasi DPS telah dirilis dan diumumkan sejak tanggal 18 Agustus lalu. Saat ini, tahapan pemilu masukan dan tanggapan terkait DPS dilaksanakan hingga tanggal 27 Agustus.
“Kami membuka posko aduan dan tanggapan terhadap DPS di keluraham dan desa yang dimulai sejak hasil rekapitulasi. Dimohonkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi pada tahapan ini,” ucap Hamdani.
Ia menambahkan untuk pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 – 29 Agustus di Kantor KPU. Pihaknya juga menyediakan ruangan dan pojok media center untuk para pendukung bakal calon pasangan yang turut serta nantinya mendukung saat pendaftaran.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Rika Arnelia mengatakan untuk penelitian persyaratan administrasi pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan 29 Agustus – 4 September dengan persyaratan pencalonan dan status calon harus lengkap.
“Untuk persyaratan pencalonan harus dengan status lengkap dan terpenuhi seperti Surat Keputusan partai di pusat dan kab/kota, surat pencalonan dan rekomendasi dari partai politik,” ungkap Rika. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.