PADANG, majalahintrust.com – Perjuangan bakal calon (Bacalon) DPD dengan nomor register 003 Devi Erawati kembali diuji, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan, bahwa bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ikut bertarung di kontentasi Pileg 2024.
Akibat dari keputusan tersebut, Devi Erawati datang kembali ke Bawaslu Sumbar untuk kembali mengajukan permohonan sangketa, karena dirinya menganggap merasa dirugikan karena mempunyai permasalahan pada dukungan.
“Pihak KPU memutuskan tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan proses verifikasi faktual, dan telah diregister oleh Bawaslu permohonan sangketanya pada Jumat kemarin. Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Makanya saya ke Bawaslu,” ucapnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Pada Desember kemarin, Bacalon dengan nomor register 003 Devi Erawati dinyatakan telah dikembalikan berkasnya, karena memang tidak melakukan aktual Dokumen pada Silon, dan telah dilakukan penanganan pelanggaran administrasi oleh pihak Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Senin (13/2) dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelapor atas nama Devi Erawati memang melakukan pelanggaran administrasi, dan telah diberi waktu perbaikan 2 kali 24 jam.
Ia mengatakan, Devi Erawati telah mengupload datan ke aplikasi Silon tertanggal 28 hingga 30 Januari kemarin. Kemudian pada tanggal 7 Februari kemarin KPU mengeluarkan berita Verifikasi Administrasi pertama yang menyatakan Bacalon DPD atas nama Devi Erawati tidak memenuhi syarat.
“Bakal Calon atas nama Devi Erawati telah dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara tentang verifikasi administrasi yang dikeluarkan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat,” Tambah Alni.
Ia melanjutkan, berdasarkan perbaikan administrasi hari pertama yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, bakal calon atas nama Devi Erawati dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, yang minimal syarat dukungannya adalah 2000 dukungan.
“Sedangkan yang bersangkutan Hanya memiliki sekitar 1600 dukungan, sehingga tidak dilakukan verifikasi Faktual oleh KPU,”tutupnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.