Tanah Datar, majalahintrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar membuka pendaftaran calon perorangan yang ingin mendaftar sebagai calon Kepala Daerah dengan jumlah dukungan foto copy KTP 23.803 buah
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi Komisionir lainnya Gusriyono, Nini Karlina, Ikhwan Arif dan Tomas Hendriko dalam sosialisasi calon perorangan. Ikut hadir Perwakilan Bawaslu, Tokoh Masyarakat, unsur LKAAM, Muhammadiyah beserta organisasi keagamaan lain dan KNPI beserta organisasi kepemudaan lain disamping unsur Pimpinan Partai dan wartawan di Hotel Pagaruyung Batusangkar
Diakuinya sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.
Dicky Andirika juga menjelaskan persyaratan calon independen pada Pilkada untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya. Untuk menjadi calon Bupati Tanah Darar dibutuhkan dukungan 23.803 KTP yang tersebar di delapan Kecamatan. Setelah nanti calon perseorangan mengajukan syarat minimal dukungan kepada KPU , akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU
“Jika nantinya setelah diverifikasi terdapat kekurangan jumlah calon minimal dukungan, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki,” ujar Dicky Andika.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan tanggal 27 November mendatang. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.