Padang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang, yang menjerat tersangka berinisal DSD, hingga kini masih terus berlanjut. Kuasa Hukum tersangka yakninya Eko Kurniawan mengatakan, telah mengajukan surat pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Kami telah mengajukan surat pengalihan tahanan pada tanggal 12 Maret 2021 lalu. Selain itu kami juga meminta adanya saksi dan saksi ahli yang berkaitan dengan asas hukum positif. Pasalnya setiap hak dan kewajiban klien kami tentu akan bagian upaya hukum yang akan kita tempuh,”katanya.
Dia juga mengungkapkan, dalam hal penahanan dari 4 Maret sampai 23 Maret 2021, klien kami yang disangkakan melanggar Pasal 2,3 dan 9 UU Tentang Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999. Saat ini kondisi DSD dalam penahanan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan ( LPP) Anak Air Kota Padang dalam keadaan sehat.
Eko juga mengatakan kehadiran para saksi dan saksi ahli, karena berkaitan untuk mendapatkan keterangan sesuai dengan disiplin ilmu.
“Tentu untuk saat ini masih kita rahasiakan dulu sosoknya. Kedua tujuan saksi ahli berkaitan erat asas pra duga tak bersalah. Hukum Indonesia menyatakan keterangan saksi ahli merupakan alat bukti yang sah” jelas Eko Kurniawan
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama, mempersilahkan kuasa hukum tersangka menghadirkan saksi ahli.
“Silahkan saja untuk menghadirkannya, karena itu diatur dalam KUHAP,”tegasnya.(*)