Lagi Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di Eksekusi Kejaksaan
Pariaman, majalahintrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol, di lahan Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) milik pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Kali ini yang dieksekusi atas nama terpidana Yuniswan yang merupakan mantan kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengatakan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023, pada tanggal 13 Juni 2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana Yuniswan.
“Dalam putusan tersebut, Yuniswan, divonis 6 tahun, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan,”katanya, Senin (25/9).
Ia membeberkan, Kejari Pariaman bersama tim eksekutor telah melakukan pemanggilan dan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan untuk bisa hadir pada tanggal 22 September 2023, guna pelaksanaan eksekusi.
“Namun tidak dapat hadir, sehingga para hari ini, dia datang dengan itikad baik untuk dilaksanakan eksekusi badan,”imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut, dilakukan Kasi Pidana Khusus bersama tim eksekutor.
“Hingga kini total yang sudah dieksekusi badan oleh pihak kejaksaan itu 11 orang,”tandasnya.
Dijelaskan, dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf B undang-undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No.31 tahun 1999, tentang tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk kerugian negara Rp27.460.213.941, atau setidak tidaknya jumlah tersebut. Berdasarkan laporan dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar). Nomor SR-306/PW03/5/2022, tanggal 18 Februari 2022,”ujarnya.
Ditempat terpisah, kuasa hukum dari Yuniswan, yaitu Daniel Jusari, melalui sambungan handphone seluler, saat ditanyai perihal tersebut, menuturkan, harus menghormati putusan dari MA RI.
“Klien kami saat ini sakit, sehingga harus ada perhatian khusus, karena klien kami ini harus kontrol ke rumah sakit,”ucapnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.