Tanah Datar, majalahintrust.com – Pemda Tanah Datar menyediakan lahan seluas 2 hektar tanah di Jorong Panti Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan untuk relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar.
Hal itu dibenarkan Bupati seusai meninjau lokasi rencana pembangunan itu dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Kunrat Kasmiri.
Rencana pembangunan itu
diinisiasi Kepala Rutan Batusangkar karena Rutan Kelas II B Batusangkar dianggap telah mencapai over kapasitas. Saat ini warga binaan di Rutan itu, berjumlah 148 orang yang berkapasitas normal berjumlah 35 orang.
“Alhamdulillah, Kami secara langsung telah melihat lokasi untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar. Tentunya, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi lahannya, rencana akan disiapkan seluas 2 hektar sesuai kesanggupannya,” ujar Bupati Eka.
Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa kondisi Rutan Kelas II B Batusangkar saat ini sangat memprihatinkan yang disebabkan berbagai faktor yakni lokasi kecil, berada di pusat kota dan sebagainya.
“Kami sangat berharap upaya untuk merelokasi Rutan Kelas II B Batusangkar diterima Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) karena tempat yang sekarang dianggap kurang layak,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) Kunrat Kasmiri mengatakan lokasi yang direncanakan dihibahkan Pemerintah Daerah sangat representatif untuk dibangun relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar.
“Lokasi ini rencana dihibahkan Pemerintah Daerah untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar. Inilah hasil diskusi Kami dalam mencari solusi atas permasalahan di Rutan Kelas II B Batusangkar saat ini,” ujar Kunrat.
Rencana tersebut, akan segera dibicarakan dan didiskusikan ke tahap pusat dalam pelaksanaannya nantinya. “Terlebih dahulu Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kesempatan ini, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar untuk membantu kegiatan pembinaan pemasyarakatan,” tambah Kunrat. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.