Laporan Dugaan Korupsi di DPRD Padang Belum Ditanggapi Kejari Padang, Kader Demokrat Layangkan Surat
Padang, majalahintrust.com – Tak kunjung laporan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Padang ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Padang, Tony Hendri Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Padang menyurati Kajari Padang. Surat tersebut Ia antar langsung ke Jalan Gajah Mada, pada Selasa (11/10/2022).
Selain mempertanyakan surat laporan kepada tiga kader Demokrat Padang masing-masing berinisial M, S, dan SJB yang dirinya antar beberapa minggu lalu, dalam surat tersebut juga mempertanyakan surat laporan inisial M dari Irzal Ketua Bappilu Demokrat Padang beberapa bulan lalu.
Ia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oknum fraksi DPRD Padang, sesuai rapat internal Partai Demokrat, karena anggota fraksi itu melakukan perjalanan dinas kedewanan kuat dugaan tidak sesuai dengan aturan.
“Surat yang kami kirimkan ke Bapak Kajari Padang, isinya mempertanyakan sejauh mana laporan kami dan Irzal diproses. Surat ini sekaligus sebagai bukti penguatan atas dua laporan tersebut. Bukti yang kami amtarkan berupa rekaman suara dan hasil rapat fraksi internal Demokrat,” kata Tony Hendri kepada wartawan usai mengantarkan surat tersebut.
Pria yang juga Alumni SMAN 10 Padang ini tak menginginkan kader Demokrat melakukan perbuatan tak terpuji. Supaya jangan ada stigma negatif terhadap partai. Apalagi partai berlambang mercy itu senantiasa mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami membuat laporan ini murni atas dasar penegakan hukum, tidak ada tendensi pribadi. Karena sudah kewajiban sebagai warga negara yang baik, apabila ada indikasi perbuatan korupsi, dapat melaporkan ke penegak hukum,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta kepada Kajari Padang beserta jajaran untuk memproses laporan yang sudah diantarkan ke Kejari Padang, dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami sebagai pelapor pun siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Padang kapanpun dibutuhkan,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi ketika dikonfirmasi media mengatakan, surat laporan terbaru dari pelapor Tony Hendri belum sampai ke mejanya. Untuk administrasi surat menyurat, tentu membutuhkan proses.
Namun demikian, apapun pengaduan dari masyarakat, pastinya akan di proses Kejari Padang. Hanya saja ada prosesnya terbuka, ada yang tertutup.
“Surat pengaduan pelapor masuk dari pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat. Kemudian surat tersebut sampai ke pimpinan, lalu pimpinan yang mendisposisikan ke bidang mana yang akan memproses,” tutupnya. (Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.