PADANG – Usai sempat ditutup terkait pandemi corona, layanan keimigrasian kembali dibuka Senin (15/6) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Padang Muhammad Novryandri mengatakan, pihaknya kembali membuka pelayanan pengurusan paspor di era Tatanan Normal Baru Produktif Aman dari COVID-19 (TNB-PAC).
“Pelayanan pengurusan paspor telah dibuka sejak Senin (15/6/2020) kemarin, dengan menerima 50 persen dari biasanya,” katanya saat ditemui di ruangannya.
Novryandri menambahkan, pembukaan layanan tersebut sesuai instruksi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Tentunya wajib mematuhi standar protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan, seperti menggunakan masker, cuci tangan, cek suhu tubuh mau masuk ke kantor,” ujarnya.
Namun ditegaskan, saat memberikan pelayanan harus tetap menjalankan protokol penanganan Covid-19. Seperti, mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker. ”Kami sudah siapkan pelayanan dengan protokol Covid-19. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan itu, mohon maaf kita akan layani,” bebernya
Hal tersebut kata Kepala Imigrasi dikenal dekat dengan wartawan ini, juga berlaku bagi masyarakat dan petugas. “Kalau petugas kita bekali dengan sarung tangan dan ada juga pembatasnya,” terangnya.
Novryandri melanjutkan, untuk hari pertama dan kedua, terlihat masyarakat yang mengurus paspor masih sepi.
Dari pantauan di Kantor Imigrasi, terlihat pengumuman terpajang yang berisikan, untuk kuota walk in pengurusan paspor untuk lansia dan difabel dibatasi sebanyak 10 pemohon dan anak-anak sebanyak 5 pemohon. Sementara itu batas penerimaan berkas hingga pukul 11.00 WIB.
”Untuk masyarakat umum sebanyak 20 orang per hari. Ditambah Lansia dan difabel 10 orang. Total per hari kita hanya menerima 30 pemohon untuk sementara ini,” tandasnya (*)