Padang, majalahintrust.com – LLDIKTI Wilayah X dibantu Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan kegiatan pematokan sebidang tanah seluas 725 meter persegi di Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (22/4/2025)
Sempat terjadi adu mulut, saling dorong sehingga suasana menjadi tegang antara Asdatun Kejati Sumbar Futin Helena Laoli dan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma yang dikawal oleh Denpom Padang dengan Keluarga Zainal yang saat ini menguasai aset negara tersebut.
Namun berkat pendekatan persuasif, akhirnya BPN Kota Padang berhasil melakukan pematokan tanah tanpa ada kekerasan
Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma kepada media mengatakan, sebidang tanah itu dibeli LLDIKTI Pada Tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan Kantor LLDIKTI sekarang.
Semula tanah tersebut kata Afdalisma rencananya akan digunakan untuk membangun rumah dinas karyawan. Namun karena keterbatasan anggaran serta fokus melengkapi sarana prasarana Kantor LLDIKTI, rencana semula tidak jadi terlaksana.
Pihaknya baru mengetahui tanah tersebut dikuasai oleh Keluarga Zainal pada tahun 2008 dan mereka mengaku bahwa tanah itu dikuasai dengan alasan pusako tinggi keluarga.
Sejak saat itu hingga tahun 2025, LLDIKTI terus berupaya mengembalikan aset, dengan berbagai pendekatan-pendekatan. Mulai dari mengundang pihak secara personal, hingga melibatkan pemuka masyarakat, RT,RW, Lurah dan Camat setempat. Namun hasilnya belum berhasil, karena selalu mendapat penolakan dari mereka.
“Kami selalu mendapat catatan BPK karena tidak bisa menguasai aset tersebut. Aset negara harus kita tertibkan, sehingga berdasarkan petunjuk BPK dan Biro Hukum Kemendikti, kami menggunakan instrumen Datun Kejati Sumbar untuk mengambil aset,” tuturnya
Sebenarnya kata Afdalisma, dirinya menginginkan aset tersebut bisa di kosongkan hari ini. Namun karena ada penolakan, akan dilanjutkan eksekusi tanah untuk pengosongan lahan beserta pemasangan plang dalam waktu dekat.
Jika ada tindakan keluarga Zainal melakukan upaya hukum dengan menuntut ke pengadilan, Ia mempersilahkan untuk melakukan upaya dimaksud. Akan tetapi, LLDIKTI juga siap untuk berperkara di pengadilan.
“Untuk pemanfaatan lahan tersebut setelah di eksekusi belum tahu, akan kita koordinasikan dahulu ke pusat sesuai dengan anggaran yang tersedia. Namun yang jelas, aset negara harus kita kuasai kembali,” paparnya.
Sementara itu, Asdatun Kejati Sumbar Futin Helena Laoli mengatakan, nilai tanah seluas 725 meter persegi sebesar Rp 685 juta yang yang dimiliki LLDIKTI lengkap semua surat-suratnya
“Tidak ada alasan bagi Keluarga Zainal untuk menguasai tanah yang mereka tempati sekarang. Karena surat-surat yang dimiliki LLDIKTI lengkap semua. Jika keluarga Zainal merasa berhak memiliki tanah, silahkan tuntut ke pengadilan,” tukasnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.