Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), tengah mematangkan Pedoman Proses Sertifikasi Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hal ini sebagai tindak lanjut dari pencanangan kedua layanan yang dilakukan pada masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021 lalu.
Menteri PUPR Basuki mengatakan, LPJK memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. LPJK diharapkan dapat memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perijinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi.
Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan, saat ini sedang menyelesaikan proses sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi selama masa transisi, dan mendorong pengakhiran masa transisi dengan mendorong asosiasi profesi dan badan usaha terakreditasi untuk segera membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Secara paralel, LPJK juga akan segera membuka pengajuan akreditasi bagi asosiasi yang belum terakreditasi.
“Kami sudah mulai masuk kepada substansi tugas pokok kami registrasi, untuk memberikan lisensi LSBU dan juga untuk rekomendasi lisensi LSP. Dengan terbentuknya LSP dan LSBU, harapannya proses sertifikasi dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” kata Taufik usai bertemu dengan Basuki, Kamis (3/6/2021).
Ditambahkan Taufik, dalam masa transisi ini LPJK juga telah melaksanakan akreditasi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi rantai pasok. Tercatat hingga akhir Mei 2021 dari 72 Asosiasi Badan Usaha, 61 Asosiasi Profesi, dan 13 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, sekitar 26% yang telah terakreditasi yakni 12 Asosiasi Badan Usaha, 25 Asosiasi Profesi, dan 1 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Dengan telah terakreditasinya asosiasi dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi untuk sebuah asosiasi mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP).
Sesuai amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan 1 (satu) pintu yakni OSS. Untuk itu lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha.
Menteri PUPR melalui LPJK akan memberikan rekomendasi lisensi kepada LSP, sehingga BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP. Dengan demikian LSP tersebut memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi.
Menurut Taufik, selain tugas tersebut, LPJK juga ditugaskan Menteri Basuki untuk bisa mendukung proses pelelangan yang lebih baik, lebih cepat. “Untuk hal ini akan kami koordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,)” tuturnya. (*)