Padang, Intrust – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara terdakwa Dona Sari Dewi Manejer Koperasi KJKS Ampalu Nan XX, yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta Rupiah, dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
Sebelumnya terdakwa Dona Sari Dewi diputus bebas murni oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada 19 September 2021 lalu
Pada saat itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair dan dakwaan lebih subsidair JPU Kejari Padang.
“Alhamdulillah Mahkamah Agung mengabulkan memori kasasi yang kita ajukan setebal 173 halaman. Dari Mahkamah Agung kami sudah terima petikan keputusan kasasi. Ini membuktikan bahwa Kejari Padang secara meyakinkan bahwa Dona Sari Dewi memang bersalah atas kasus ini,” ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama kepada wartawan.
Kata Therry, Kejari Padang saat ini sedang menunggu secara resmi salinan putusan dari Pengadilan Negeri Padang. Setelah keluar, barulah Kejari Padang melaksanakan eksekusi terhadap Dona Sari Dewi.
Ia menjelaskan, Kejari Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena tidak puas atas putusan hakim. Sehingga mengajukan permohonan kasasi dengan surat nomor 18/akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg
Dalam petikan kasasi Mahkamah Agung disebutkan, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejari Padang. Kemudian membatalkan putusan bebas murni yang dilakukan Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Padang dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan.
Sebelumnya sebut Therry, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.
Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.
Perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi di KJKS Pagambiran Ampalu Nan XX. Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, dan uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.