Padang, majalahintrust.com — Meningkatnya laju pertumbuhan HIV/AIDS di Kota Padang, Pemko Padang mewacanakan setiap pasangan yang ingin menikah di Kota Padang harus melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS yang di keluarkan rumah sakit. Hal ini di ungkapkan Wakil Walikota Padang Maigus Nasir saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Nanggalo. Rabu (26/2)
“Pada saat ini bayi ada yang telah terpapar HIV/AIDS. Oleh karena itu, kita mewacanakan akan meminta pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS. Untuk itu teknis nya kita bicarakan lebih lanjut. Tapi ini masih menjadi sebuah wacana,” ucapnya.
Selain itu, untuk melakukan pencegahan, Maigus Nasir akan menguatkan edukasi bahaya HIV/AIDS dalam program smart surau yang bertujuan untuk membangun karakter bagi anak – anak.
“Selain smart surau, kita akan melaksanakan program sinergi nagari, yang bertujuan meningkatkan potensi adat basandi syara, syara basandi kitabullah, yang di sinergikan dengan Dubalang – dubalang yang diterjunkan sebagai upaya pendekatan – pendekatan,” jabarnya.
Di hubungi terpisah, Ketua DPRD Padang Muharlion merespon positif wacana Pemko Padang melalui Wakil Walikota Padang yang ingin melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS bagi pasangan yang ingin menikah.
“Jika itu akan menjadi program Pemko Padang dalam memperkecil peluang peluang seseorang terpapar virus HIV/AIDS, DPRD Padang sangat mendukung sekali,” jelasnya.
Muharlion menekankan, lebih baik mencegah dari pada mengobati. “Saat ini kita tidak tahu, apakah pasangan yang ingin menikah terbebas dari HIV/AIDS. Dengan pemeriksan dan menjaga kerahasiaan, kita berharap, Pemko Padang dapat memperkecil resiko warga Kota terpapar virus HIV/AID,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muharlion berharap, Pemko Padang dapat melakukan pemeriksan menyeluruh terhadap ASN di jajaran Pemko Padang. “Jadi, tidak hanya pemeriksaan narkoba saja, juga di lakukan pemeriksan HIV/AIDS bagi para ASN,” jelasnya.
Terpisah, pakar kesehatan dari Universitas Negeri Padang Dr.dr. Elsa Yuniarti, M.Biomed sangat menyetujui jika Pemko Padang meminta surat keterangan sehat bebas HIV/AID dari pasangan yang ingin menikah.
Apalagi, pada saat ini, banyaknya kasus HIV yang terjadi pada ibu rumah tangga, maka pemerintah perlu mengubah arah kebijakan untuk mencegah penularan HIV dalam lingkup keluarga dengan mewajibkan tes HIV pra-nikah.
Elsa Yuniarti menekankan, sudah saatnya pemerintah mewajibkan test HIV pra-nikah adalah salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah terjadinya penularan HIV dalam lingkup keluarga.
“Tes HIV/AIDS bagi pasangan yang ingin menikah itu saat ini sudah menjadi kewajiban. Ini sebagai bentuk pencegahan. Jadi, hak pasangan apakah ingin melanjutkan pernikahan jika pasangan nya terpapar HIV/AIDS,” jelasnya.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Eka Asih Febriani, M.Pd. menambahkan selain usia produktif, pada saat ini terjadi pergeseran penularan HIV yang menyasar bayi dan balita.
“Artinya, paparan HIV telah menyasar keluarga. Pada saat ini bayi dan balita banyak yang terindikasi HIV,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka Asih Febriani menegaskan pada saat ini penularan HIV tertinggi di sebabkan oleh transmisi seksual yang mencapai lebih dari 75 persen.
“Oleh karena itu, Pemko Padang harus mewajibkan pasangan yang ingin menikah melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS dari rumah sakit atau dinas kesehatan. Ini sangat berguna untuk membangun keluarga di masa yang akan datang,” tutupnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.