Solok – Hari ini (25/10/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok, telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Terdakwa Brigadir K.
Ia dengan hukuman pidana Penjara selama 7 tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan (338 KUHP)
Pertimbangan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang berpendapat, Terdakwa Brigadir K terbukti melakukan kelalaian yang berakibat matinya korban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 359 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Keluarga korban Deki Susanto sangat berterimakasih atas pertimbangan dan putusan majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Deki Susanto (pembunuhan).
Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Deki Susanto, Guntur Abdurrahman sangat mengapresiasi putusan hakim yg telah memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umumnya.
“Dengan adanya putusan ini kita dapat memberikan keyakinan kepada publik hukum itu dapat ditegakan dengan adil,”ucapnya. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.