PADANG, — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Iswandi Ilyas pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terhadap alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang.
Majelis hakim berpendapat, dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. “Menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH), memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,”kata Hakim Ketua Khairuddin didampingi Hakim Anggota Emria Safitri dan Elysiah Plorence, saat membacakan putusan sela,Rabu (18/11).
Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, belum dapat menghadirkan saksi-saksi. “Kepada Majelis, Kami minta waktu untuk menghadirkan saksi,” ujar JPU Pitria cs.
Terhadap putusan sela tersebut, PH terdakwa, Desmon Ramadhan, Mulyadi bersama tim, menghormati putusan sela dari majelis hakim. Sidang yang dipimpin oleh, Khairuddin mengabulkan permintaan JPU.”Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 4 Desember 2020,”tegasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT. Tunas Bakhti Utama, mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT.TBN, untuk mengikuti lelang alat kesehatan (alkes) di RSUD Rasidin Padang. Saat itu, terdakwa menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpisah dalam kasus yang sama), dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama).
Terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Plandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, dimana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntan terpisah kasus sama). Atas perintah Iswandi, Direktur PT. Siva Medica Prima Feri Oktaviano, Direktur PT. Cahaya Rama Pratama Iskandar Hamzah, Persero Nian Perkasa Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.
Kemudian ditetapkan pemenag lelang yaitu PT. Siva Medica Prima dengan Direktur Feri Oktaviano. Namun begitu semuanya jelas atas kendali dari terdakwa Iswandi. Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas lah selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes. Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Ferri Oktaviano karena Ferri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja.
Tak hanya itu dalam dakwaan JPU disebutkan, pengadaan pengerjaan alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan seratus persen, namun faktanya tidak sesuai.
Akibat perbuatannya yang telah menguntungkan terdakwa sendiri, orang lain dan negara mengalami kerugian yakni Rp5079.998.312.11. JPU juga, menjerat terdakwa Iswandi Ilyas dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1). (kld)