Padang, Intrust – Mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa cs gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman, sebagai saksi kasus pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati IKK Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (11/7/2022).
Bahkan pria yang menjadi orang nomor satu Padang Pariaman dari 2010 sampai 2021 ini sempat meninggikan suara setelah kuasa hukum Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman Yuniswan, Azimar Nur Suud menanyakan perihal apakah menerima surat dari BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman saat itu Ali Mukhni Cq Kadis LH Padang Pariaman tanggal 16 September 2020 perihal jawaban protes masyarakat perihal status Taman Kehati dan mengetahui balasan surat dari Kadis LH Padang Pariaman ke Kepala BPN Sumbar.
“Saya tidak pernah tahu ada surat BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman. Saya tidak tahu ada balasan surat dari Kadis LH Padang Pariaman,” kata Ali Mukhni dengan suara tinggi pada persidangan tersebut.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rinaldi Tri Handoko didampingi Anggota Juandra dan Hendri Joni,di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Ali Mukhni dalam kesaksiannya memaparkan, proses pembentukan Ibu Kota Kabupaten (IKK) baru Padang Pariaman dimulai pada masa kepemimpinan Bupati lama Alm Muslim Kasim. Pada saat itu ada 3 calon ibukota baru, namun yang terpilih Parit Malintang karena administrasi lengkap dan mau menyerahkan tanah seluas 100 hektar.
Akan tetapi, dari 100 hektar luas lahan IKK Parit Malintang, Ali Mukhni tidak mengetahui ada peta bidangnya. Malah sudah dua kali Pemkab Padang Pariaman mengajukan untuk membuat sertifikat ke BPN, tapi BPN hingga sekarang tidak mengeluarkan sertifikat yang diminta. Bahkan tanah seluas 100 H itu juga ada master plan nya.
“Proses nya ada permintaan dari Nagari kepada Pemkab Padang Pariaman. Dari tiga calon ibukota kabupaten baru, Parit Malintang yang lengkap. Tokoh masyarakat, ninik mamak pemangku adat bersedia melepaskan tanah ke Pemda seluas 100 hektar. Ada pakai materai diserahkan ke Pemda. Namun surat pernyataan dari ninik mamak tidak lengkap, saya tahu infonya dari Bapak Alm Muslim Kasim,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, ada PP dan Perda penunjukan Parit Malintang sebagai IKK baru. Setelah itu, dilaksanakan pembangunan kantor Bupati tahun 2009, dimana peletakan batu pertama dilaksanakan oleh Alm Muslim Kasim.
Lanjut Ali Mukhni menjelaskan, Pemkab Padang Pariaman pernah mengeluarkan SK Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di IKK Parit Malintang tahun 2014. Taman kehati masuk dalam 100 hektar yang diserahkan masyarakat tersebut.
Setelah SK Bupati terhadap Taman Kehati terbit, ada Dana DAK untuk penanaman hutan di lokasi itu.
Disamping itu juga ada dana APBD untuk pemeliharaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman dengan Kepala Dinas LH saat itu Yuniswan
“Setelah tanaman dan bangunan diganti, sudah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman, karena berada di areal 100 Hektar IKK Parit Malintang,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Sumbar Syaiful juga menjabarkan, Satgas A dan Satgas B Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menemukan indikasi bahwa Taman Kehati milik Pemda Padang Pariaman, ada 22 peta bidang yang ditemukan. BPN mengumumkan kepada publik daftar nominasi (danom) pemilik lahan Taman Kehati, dan ternyata ada sanggahan dari masyarakat.
Ia pun megakui, berita acara validasi dirinya yang menandatangani. Lampirannya berisi bahwa Taman Kehati aset Pemda Padang Pariaman. Setelah itu dikirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman meminta kejelasan status Taman Kehati.
“Ada 12 surat masuk sanggahan dari masyarakat ke BPN dari Walinagari Parit Malintang. Dengan adanya sanggahan itu, kami mengirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hidup meminta kejelasan status Taman Kehati,” jelasnya.
Lanjut Syaiful mengakui, tidak mengetahui ada surat balasan dari Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas LH Padang Pariaman. Bahkan tidak ada pula Anggota P2T maupun Kabid Pertanahan melaporkan ada permasalahan Taman Kehati.
“Saya tidak tahu ada surat dari Bupati Padang Pariaman pada 6 Oktober, bahkan juga tidak ada laporan dari Abdel Sekretariat BPN. Ada juga surat pada 5 Februari 2021, dari Kabid Pertanahan tidak ada laporan juga ke saya. Tahu tahu pada pada tanggal 19 februari, terjadi pembayaran tanah Taman Kehati ini. baru disana saya tahu,” ucapnya
Saksi Siska dari PPK Pembebasan Lahan Tol pun sebutnya memberikan SPJ LS ke dirinya seraya menyampaikan bahwa kita sudah salah bayar.”Maka berkumpullah Satgas A dan B bersama Bu Siska pada 19 Maret untuk dipresentasikan oleh Satgas P2T masalah yang ditemui. Ternyata ada tumpang tindih. Saya sampaikan ini status tanah 2010 dan ini 2020. Muncullah 22 peta bidang. Data Satgas A hasil unduh Komputer Kantor Bersama (KKB) Website BPN Nasional tahun 2020,”ungkapnya.
Segera dirinya meminta agar bisa tidak diblokir uang yang sudah terlanjur bayar ini. Tapi seluruh pihak mengatakan tidak mungkin di blokir. Lalu dilaporkan ke Gubernur Sumbar masalah ini, guna mencari solusi permasalahan ini.
“BPN mencoba agar dana yang sudah dibayarkan dblokir dulu, tapi tak bisa. BPN juga mencoba mencari solusi lain agar masalah ini bisa selesai. Sampai bergulirnya penyidikan, tidak ada solusi,” pungkasnya.
Selain Ali Mukhni Mantan Bupati Padang Pariaman dan Syaiful Kepala BPN Sumbar, JPU juga menghadirkan saksi Berlin Tampubolon (Hutama Karya), Siska Martha (Kementeria PUPR/PPK Pembebasan Lahan Tol), Ika Sulastri (BRI), Meiven Indra (BPN) dan Suhatri Bur Bupati Padang Pariaman.
Namun Suhatri Bur saat persidangan, mengajukan izin kepada Majelis Hakim dengan alasan ada kegiatan dengan masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan, di daerah yang dipimpinnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.