Mantan Istri ASN Diskominfo Padang Tuntut Pembagian Gaji Sesuai Aturan, Pj Sekdako Padang Pinta Masalah Clear Dalam Minggu Ini
Padang – Gara – gara tidak memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai aturan yang berlaku, seorang wanita berinsial MA (33) melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang berinsial AS ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut dilayangkan pada 2 Oktober 2021 lalu.
Diduga kuat, mantan suami MA yang juga bertugas di Dinas Kominfo Padang ini melakukan tindakan mal administrasi dengan melanggar aturan terkait pembagian gaji kepada mantan istri dan anak.
Kuasa Hukum MA, Muhammad Tito kepada media mengatakan, sejak kliennya MA bercerai dengan AS hingga turun SK Walikota Padang pada 7 Mei 2019 terkait pembagian gaji, AS hanya memberikan gaji alakadar saja kepada kliennya beserta dua anaknya yang masih berusia 5 tahun dan 4 tahun. Akibatnya, wanita asal Pesisir Selatan ini harus banting tulang untuk mencukupi kebutuhan keluarga kecil mereka selama dua tahun belakangan.
Disebutkan Tito, AS hanya memberikan MA pembagian gaji sebesar Rp 350.000 untuk status mantan istri dan Rp 350.000 untuk anak-anaknya. Padahal dalam surat edaran Kepala BAKN nomor 8/SE/1983 menyebutkan bahwa pembagian gaji terdiri dari 1/3 hak mantan istri dan 1/3 hak anak dan hak mantan suami 1/3 dari seluruh total gaji yang diterima suami.
Satu lagi yang jadi hak kliennya tegas Tito, AS yang juga menjadi pejabat eselon 4 di Dinas Kominfo Padang ini tidak juga memberikan pembagian gaji 13 dan gaji 14 serta TPP tidak dicantumkan untuk MA dan anak anak.
“Total gaji yang dimaksud dalam SE Kepala BAKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan dan tunjangan lain yang berhak diterima. Jadi dalam aturannya total gaji dibagi masing masing 1/3. Nah gaji yang diberikan AS tidak sesuai dengan SE BAKN. Belum lagi gaji ke 13 dan 14 serta TPP AS, tidak ada dibagi kepada MA dan anak anak,”papar Tito.
Ia menerangkan, tidak sesuainya gaji yang diberikan oleh AS kepada MA, karena mereka beralibi bahwa gaji AS sudah dipotong akibat dari adanya hutang di bank. Padahal sudah jelas dalam SE BAKN tidak ada menyatakan, pembagian gaji diberikan setelah dipotong hutang.
“Setelah saya tanya kepada bendahara Dinas Kominfo Padang, dimana AS berhutang dan minta diperlihatkan rincian gaji AS, bendahara menolak memberitahukan hal tersebut, karena aya tidak yakin AS punya hutang di bank. Toh walaupun dia berhutang, juga tidak masuk dalam surat edaran Kepala BAKN,”katanya.
Tito menyayangkan Dinas Kominfo dan BKPSDM Kota Padang mempersulit langkah kliennya untuk mendapatkan hak nya. Permasalahan ini terus bergulir sejak Juni 2019 hingga saat ini, sehingga kliennya merasa sangat sulit untuk mencari keadilan.
“Untuk pemberkasan dan administrasi serta ketentuan lainnya berdasarkan aturan yang ada sudah dilalui klien saya. Sudah didatangi pejabat berwenang untuk mengurus hal ini, namun selalu dioper oper sehingga tak ada kejelasan selama 2 tahun ini. Apakah memang seperti ini administrasinya,”tuturnya dengan nada sedih.
Ia berharap, Dinas Kominfo Padang bisa memberikan realisasi pembagian gaji berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan lagi Dinas Kominfo semena mena kepada MA.
“Klien saya ini termasuk orang yang jeli membaca aturan, jadi sangat mengerti dengan persoalan seperti ini. Kedepan hendaknya dinas yang ada Pemko Padang juga tidak mempersulit kasus serupa seperti klien saya,”pintanya.
Ditempat terpisah, Pj Sekdako Kota Padang Arfian membenarkan ada laporan tersebut. Ia telah menyurati untuk menyelesaikan permohonan Ibu MA mantan istri AS.
“Itu karena bendahara Dinas Kominfo Padang yang tidak mencairkan hak dia. Sementara dari bagian hukum Pemko Padang menyatakan sudah harus dicairkan.”katanya.
Arfian menegaskan, persoalan ini harus clear dalam Minggu ini. “Pokoknya dalam Minggu ini persoalan hak dari mantan istri salah seorang ASN yang berdinas di Kominfo Padang ini sudah harus diselesaikan,” tutupnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.