Padang, Intrust – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (21/3) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Juandra tersebut, JPU Saut Benhard Damanik mendakwakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU.
Setelah pembacaan laporan oleh JPU, hakim ketua menyilakan kuasa hukum terdakwa, Zamri dan Doddy Kotto untuk mengajukan keberatan (eksepsi).
Menurut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Zamri menyampaikan pihaknya pada sidang pekan depan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa JPU.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat terdakwa memiliki penyakit kronis.
“Karena terdakwa kondisinya sudah ada penyakit gula sama asam lambung yang kronis. Sudah ada rekam medisnya kita lampirkan dalam permohonan itu. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kita lihat saja di fakta persidangan berikutnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh resmi menahan Kepala Dinas Payakumbuh, Bakhrizal dalam kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 pada Jumat (11/3).
Penahanan ini merupakan proses lanjutan setelah Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021 silam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Saut Benhard Damanik mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
“Ya, kami resmi menahan tersangka (Bakhrizal-red) dalam masa 20 hari kedepan. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka,” sebut Saut.
Menurutnya, tidak tertutup juga kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.
Selama berada dalam masa tahanan, Bakhrizal akan dititipkan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (12/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.