PADANG, – Rasa haru dan isak tangis terdakwa Dona Sari Dewi (38), yang merupakan mantan pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Kawasan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, tampak terlihat diraut wajahnya.
Pasalnya, pada sidang putusan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dibebaskan oleh majelis hakim.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan nama baik terdakwa dan juga hak-haknya, membebankan biaya perkara kepada negara,”kata hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko, dengan didampingi hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni,saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/8).
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuataan terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingganya haruslah dibebaskan.
“Bahwa perbuataan terdakwa tidak terbukti, sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider. Tak hanya itu, perbuatan memalsukan pun juga tidak terbukti,”tegas majelis hakim.
Majelis hakim menilai bahwa, penyaluran dana modal telah sesuai, bahkan KJKS tersebut telah mendapat penghargaan dari dinas terkait.
Majelis hakim pun juga berpendapat, dana yang dikelola KJKS hingga kini masih bergulir.
“Bahwa terdakwa bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),”sebutnya.
Tak hanya itu, majelis hakim menuturkan bahwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan media ini usai mendengarkan putusan dari majelis hakim pengadilan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Azimar Nursu’ Ud, Daniel Jusari bersama tim, langsung sujud syukur.
Tak hanya itu, terdakwa yang juga didampingi suaminya juga langsung berpelukan dan meneteskan air matanya.
Menanggapi hal tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, Andre Pratama Aldrin, mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, PH terdakwa, Azimar Nursu’ Ud didampingi Daniel Jusari, mengaku bangga dengan putusan tersebut.
“Hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dari awal kami sudah menduganya. Sementara uang yang bergulir sebesar Rp900 juta masih berder,”ujar pengacara senior itu.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut berjalan, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.
Terdakwa selaku menejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional manajemen.Dimana setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.
Pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Namun namanya, terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya.Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya ada tunggakan angsuran pi
Anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, dan namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran,selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna menutupi tunggakan akad dari anggota.
Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan. Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan.
Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550.000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta.(kld)