PADANG – Mantan menajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT),Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, yakninya terdakwa Dona Sari Dewi (38), dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara,”kata JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (19/7) kemarin.
JPU menyatakan, Dona Dewi Sari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
” Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas tindak pidana korupsi di segala bidang. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.” ujarnya.
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara.” sebut JPU.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko dengan didampingi hakim Elisya Florence dan Hendri Joni, memberikan waktu kepada PH terdakwa. Senin (26/7) mendatang untuk pembacaan pledooi
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang rompi merah tahanan Kejari Padang langsung ke luar dari ruang sidang dan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut berjalan, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.
Terdakwa selaku menejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional manajemen.Dimana setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.
Pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Namun namanya, terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya.Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya ada tunggakan angsuran pinjaman.
Anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, dan namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran,selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna menutupi tunggakan akad dari anggota.
Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan. Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan.
Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550.000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta.(kld)