PADANG – CV Padi Rimbun Berjaya (CV PRB) melalui kuasa hukumnya Putri Deyesi Rizki SH mengajukan permohonan penundaan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus gula SNI. Permohonan tersebut telah diserahkannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang.
“Kami sudah menyerahkan surat permohonan untuk melakukan penundaan eksekusi pemusnahan barang bukti ratusan ton gula tersebut. Mudah-mudahan bisa dikabulkan dengan melampirkan beberapa alasan yang kami rasa cukup kuat,” kata Putri, Senin (25/10).
Ia menjelaskan, alasan permohonan penundaan pemusnahan BB tersebut dikarenakan saat ini CV PRB sedang mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum nomor 85/GP-MH-Inspirate/X-2021 tanggal 4 Oktober 2021.
Kasus perdata itu dijadwalkan pengadilan negeri Jakarta, menggelar sidang perdana pada, 11 November 2021 mendatang.
“Klien kami sebagai distributor gula di daerah telah dirugikan akibat kasus ini. Untuk itu, kami berharap pemusnahan yang rencananya kami dengar dalam waktu dekat ini hendaknya ditunda,” kata Putri Deyesi Rizki, SH sebagai pengacara Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Padi Rimbun Berjaya.
Pengacara dari kantor hukum Inspirate itu juga menjelaskan, kerugian yang dialami kliennya karena telah dihukum secara pidana, dan ditaha. Kemudian, kerugian secara materil gula yang dibelinya juga akan dimusnahkan.
“Bapak Xaveriandy Sutanto sebagai direktur CV Padi Rimbun Berjaya membeli gula kepada perusahaan yang ditunjuk untuk didistribusikan. Jika gula tersebut tidak memliki SNI, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk itulah yang menyebabkan klien kami mendapatkan sanksi hukum,” ujarnya menerangkan.
Ia juga menambahkan, dalam pengurusan SNI CV PRB juga telah melakukan itikad baik dengan melakukan pendaftaran pengurusan SNI pada tanggal 11 April 2016. Tanggal tersebut sehari sebelum acara sosialisasi oleh Disperindag Provinsi Sumbar dan mendapatkan sertifikat pada tanggal 24 Juni 2016.
Untuk diketahui pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk Gula Kristal Putih (GKP) pada Juni 2015.
“Namun dalam proses itu gudang CV PRB digerebek dan barang di gudang disegel. Padahal, barang yang dalam gudang itu kan belum diedarkan, sedangkan yang diedarkan sudah dilakukan penarikan semuanya,” tuturnya.
Selain aktif melakukan operasi pasar dan bergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), CV PRB juga telah mengantongi izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Padang berdasarkan Aturan dari BPOM.
Dalam gugatan perdata yang sudah diajukan pihak CV PRB juga mengajukan barang bukti yang disegel dan disita sebagai barang bukti di persidangan nantinya.
“Untuk itu kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, untuk melakukan penundaan eksekusi pemusnahan barang bukti ratusan ton gula,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto ditempat terpisah, akan mengeksekusi barang bukti Selasa (26/10) di PT Semen Padang.
“Barang bukti akan kita eksekusi di Pabrik Semen Padang besok,”pungkasnya.(hen)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.